Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan


1. Kepala Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan. 2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. mengoreksi bahan pertimbangan dan kajian teknis dan bahan penyusunan petunjuk teknis pengembangan dan pemanfaatan; f. mengecek inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan; g. melaksanakan pelayanan kerjasama penelitian, pendidikan cinta alam, rekreasi dan wisata alam dan menyiapkan bahan kerjasama pengelolaan meliputi pengembangan penelitian, pendidikan dan pemanfaatan; h. melaksanakan penyusunan bahan promosi dan publikasi; i. melaksanakan pengembangan usaha dan pelayanan pengunjung; j. mengontrol pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; k. membuat laporan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Share this Post