Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan


a. Kepala Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan teknis operasional bidang pengembangan dan pemanfaatan taman hutan raya. b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) merencanakan kegiatan teknis operasional Seksi berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) menyusun perjanjian kinerja (perkin) dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;

3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan perjanjian kinerja, tugas dan tanggung jawab;

4) memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;

5) mengoreksi bahan pertimbangan dan kajian teknis dan bahan penyusunan petunjuk teknis pengembangan dan pemanfaatan;

6) menyiapkan bahan petunjuk teknis pemanfaatan jasa lingkungan

7) mengecek Melaksanakan inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, dan penyusunan rencana pengelolaan;

8) melaksanakan pelayanan kerjasama penelitian, pendidikan cinta alam, rekreasi dan wisata alam dan menyiapkan bahan kerjasama pengelolaan meliputi pengembangan penelitian, pendidikan dan pemanfaatan;

9) melaksanakan penyusunan bahan promosi dan publikasi;

10) melaksanakan pengembangan usaha dan pelayanan pengunjung;

11) menyiapkan bahan evaluasi perencanaan pengelolaan TAHURA;

12) menyelenggarakan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kepada Kepala Dinas melalui bidang terkait;

13) melaksanakan penyusunan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan seksi;

14) menyelenggarakan dan pelaksanaan penyusunan bahan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup seksi;

15) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

16) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Share this Post