Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup


  1. Menyusun rencana operasional Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
  2. Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  3. Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier;
  4. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  5. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
  6. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  7. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  8. Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
  9. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  10. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi,
  11. pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  12. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  13. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
  14. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
  15. Melaporkan dan mengevaluasi hasil Kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

Share this Post