30 Oct
2017
- Menyiapkan bahan dalam penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
- Â
- Menyiapkan bahan dalam penyusunan programa dan materi penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
- Â
- Menyiapkan bahan dalam bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi; Â
- Â
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
- Â
- Menyiapkan bahan dalam pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam Provinsi;
- Â
- Menyiapkan bahan dalam fasilitasi dan pendampingan pengusulanan penetapan areal kerja perhutanan sosial dan pengembangan perhutanan sosial (HKm, HTR, HD, dan kemitraan) dalam Provinsi;
- Â
- Menyiapkan bahan dalam fasilitasi dan pendampingan penyusunan dan penetapan rencana kerja kegiatan perhutanan sosial dalam Provinsi; dan
- Â
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dalam Provinsi.
- Â