Uraian Tugas Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat


  • Menyiapkan bahan dalam penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
  •  
  • Menyiapkan bahan dalam penyusunan programa dan materi penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
  •  
  • Menyiapkan bahan dalam bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;  
  •  
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;
  •  
  • Menyiapkan bahan dalam pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam Provinsi;
  •  
  • Menyiapkan bahan dalam fasilitasi dan pendampingan pengusulanan penetapan areal kerja perhutanan sosial dan pengembangan perhutanan sosial (HKm, HTR, HD, dan kemitraan) dalam Provinsi;
  •  
  • Menyiapkan bahan dalam fasilitasi dan pendampingan penyusunan dan penetapan rencana kerja kegiatan perhutanan sosial dalam Provinsi; dan
  •  
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dalam Provinsi.
  •  

Share this Post