Kepala Sub Bagian Tata Usaha


a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas melaksanakan penatausahaan, pelayanan administrasi meliputi melaksanakan pengelolaan dan pengendalian aspek kepegawaian, keuangan, barang milik daerah dan kehumasan, serta mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran lingkup Cabang Dinas.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1) merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas;

2) menyusun perjanjian kinerja (perkin) dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;

3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan perjanjian kinerja, tugas dan tanggung jawab;

4) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;

5) menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah tangga dan kearsipan lingkup Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6) melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, barang milik daerah, rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi aset di lingkup Cabang Dinas;

7) melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, barang milik daerah, rumah tangga dan inventarisasi aset Cabang Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8) menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;

9) pengoordinasian rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup Cabang Dinas;

10) menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan Cabang Dinas;

11) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Cabang Dinas;

12) melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;

13) menyelenggarakan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kepada Kepala Dinas melalui bidang terkait;

14) menyelenggarakan dan melaksanakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;

15) menyelenggarakan, pengoordinasian dan pelaksanaan penyusunan bahan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Cabang Dinas lingkup Sub Bagian Tata Usaha;

16) menyelenggarakan pengelolaan kinerja , evaluasi dan pelaporan di lingkungan sub bagian tata usaha;

17) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 


Share this Post