Kepala Seksi Sertifikasi


a.Kepala seksi Sertifikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan teknis operasional bidang sertifikasi mutu benih, mutu bibit dan sumber benih tanaman hutan.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Sertifikasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) merencanakan kegiatan teknis operasional Seksi berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) menyusun perjanjian kinerja (perkin) dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;

3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan perjanjian kinerja, tugas dan tanggung jawab;

4) memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;

5) melaksanakan pelayanan kegiatan Sertifikasi Mutu Benih, Mutu Bibit dan Sumber Benih Tanaman Hutan;

6) melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran benih/bibit di wilayah Provinsi Banten melalui pemantauan aktivitas pengadaan/pengedar benih dan/atau bibit tanaman hutan serta pembinaannya;

7) mengecek dan mengkoreksi kelengkapan administrasi dan teknis penetapan pengada dan pengedar benih dan /atau bibit terdaftar, serta memfasilitasi rekomendasi dan penetapan Pengadaan/pengedar benih/bibit tanaman hutan terdaftar;

8) melaksanakan penelusuran dan pembangunan konservasi areal sumber daya genetik (ASDG) tanaman hutan;

9) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Sumber Benih Tanaman Hutan dan areal sumber daya genetik (ASDG) yang telah ditetapkan;

10) melaksanakan pelayanan data dan informasi tentang peredaran benih/bibit tanaman hutan;

11) melaksanakan sosialisasi peraturan serifikasi benih/Bibit dan Sumber Benih Tanaman Hutan dan Bimtek Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Tanaman Hutan.

12) mengecek dan mengontrol pelaksanaan pelestarian plasma nutfah melalui kebun koleksi/arboretum dan pemeliharaannya;

13) menyusun data dan informasi penyebaran benih dan bibit tanaman hutan;

14) menyelenggarakan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kepada Kepala Dinas melalui bidang terkait;

15) melaksanakan penyusunan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan seksi;

16) menyelenggarakan dan pelaksanaan penyusunan bahan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup seksi;

17) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

18) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 


Share this Post