Kepala Seksi Sertifikasi
1. Kepala Seksi Sertifikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Sertifikasi. 2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sertifikasi mempunyai rincian uraian tugas sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan Seksi Sertifikasi berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Sertifikasi; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Sertifikasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Sertifikasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;; e. menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup Seksi Sertifikasi; f. melaksanakan pelayanan kegiatan Sertifikasi Mutu Benih, Mutu Bibit dan Sumber Benih Tanaman Hutan; g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran benih/bibit di wilayah Provinsi Banten melalui pemantauan aktivitas pengadaan/pengedar beinh dan/atau bibit tanaman hutan serta pembinaannya; h. mengecek dan mengkoreksi kelengkapan administrasi dan teknis penetapan pengada dan pengedar benih dan /atau bibit terdaftar, serta memfasilitasi rekomendasi dan penetapan Pengadaan/pengedar benih/bibit tanaman hutan terdaftar; i. melaksanakan penelusuran dan pembangunan areal konservasi sumber daya genetik tanaman hutan (ASDG); j. melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Sumber Benih Tanaman Hutan dan ASDG yang telah ditetapkan; k. melaksanakan pelayanan data dan informasi tentang peredaran benih/bibit tanaman hutan; l. melaksanakan sosialisasi peraturan serifikasi benih/Bibit dan Sumber Benih Tanaman Hutan dan Bimtek Pengendalian OPT Tanaman Hutan. m. mengecek dan mengontrol pelaksanaan pelestarian plasma nutfah melalui kebun koleksi/arboretum dan pemeliharaannya; n. menyusun data dan informasi penyebaran benih dan bibit tanaman hutan; o. menyusun laporan pertanggungjawaban, laporan fisik serta keuangan program dan kegiatan Seksi Sertifikasi secara berkala; p. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia; q. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Sertifikasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; r. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Sertifikasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan s. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.