Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha


a.Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD melaksanakan penatausahaan, pelayanan administrasi meliputi, melaksanakan pengelolaan dan pengendalian aspek kepegawaian, keuangan, barang milik daerah dan kehumasan, serta mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran lingkup UPTD.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. 1.merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan rencana operasional UPTD;
  2. 2.membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub 
  3.    Bagian Tata Usaha
  4. 3.membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;
  5. 4.memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
  6. 5.menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan,
  7.    kepegawaian,perlengkapan,inventarisasi aset,rumah tangga dan kearsipan lingkup UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
  8.    undangan;
  9. 6.melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan,kepegawaian, barang milik daerah rumah tangga, kearsipan dan inventarisasi 
  10.    aset di lingkup UPTD;
  11. 7.melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana peralatan pemantauan kualitas lingkungan UPTD Laboratorium;
  12. 8.melaksanakan pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian, kearsipan, barang milik daerah,
  13.    rumah tangga dan inventarisasi aset UPTD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. 9.menyusun laporan akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahan laporan keterangan
  15.    pertanggungjawaban, laporan fisik, dan keuangan;
  16. 10.menyusun rencana kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis, bahan RPJMD daerah lingkup UPTD;
  17. 11.menyelenggarakan penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan UPTD;
  18. 12.melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup UPTD;
  19. 13.melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai 
  20.      akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  21. 14.menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kepada Kepala Dinas
  22.      melalui bidang terkait;
  23. 15.menyelenggarakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
  24. 16.menyelenggarakan dan pelaksanaan penyusunan bahan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),
  25.     Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN),Laporan
  26.     Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD lingkup Sub Bagian Tata
  27.     Usaha;
  28. 17.menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan di lingkungan sub bagian tata usaha; dan
  29. 18.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Share this Post