Kepala Seksi Teknis
1. Kepala Seksi Teknis mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Teknis. 2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Teknis mempunyai rincian tugas sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan Seksi Teknis berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Teknis; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Teknis sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Teknis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. menyiapkan pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan; f. melaksanakan Monitoring preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan; g. menyusun rencana validasi metoda pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan; h. menyusun rencana klaim ketidakpastian pengujian; i. melaksanakan perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan serta pengelolaan/ pengolahan limbah dan pengelolaan K3; j. melaksanakan pengadaan bahan kimia/ glaswere laboratorium; k. melaksanakan inventarisasi sumber-sumber emisi/efluen di daerah tapak; l. membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri dengan mengambil sampel dan data-data lain; m. melaksanakan pekerjaan pembuatan model simulasi pengendalian pencemaran lingkungan; n. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Teknis dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; o. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Teknis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.