Kepala Seksi Teknis


a. Kepala seksi Teknis mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan pengawasan, koordinasi serta evaluasi    pelaksanaan kegiatan teknis operasional UPTD.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Teknis mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. 1.merencanakan kegiatan teknis operasional Seksi berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. 2.menyusun perjanjian kinerja (perkin) dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;
  3. 3.membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan perjanjian kinerja, tugas dan tanggung jawab;
  4. 4.memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
  5. 5.melaksanakan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan
  6. 6.menyiapkan pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan;
  7. 7.melaksanakan monitoring preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan;
  8. 8.Melaksanakan monitoring persiapan sampling dan pelaksanaan sampling kualitas lingkungan baik internal maupun eksternal;
  9. 9.Membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri dengan pengambilan sample kualitas lingkungan;
  10. 10.menyusun rencana validasi, verifikasi metoda parameter kualitas lingkungan;
  11. 11.menyusun rencana evaluasi klaim ketidakpastian pengujian pengukuran hasil uji ;
  12. 12.Melaksanakan operasional dan pemeliharaan alat pemantau kualitas lingkungan di provinsi;
  13. 13.melaksanakan perawatan dan pemeliharaan peralatan laboratorium lingkungan
  14. 14.melakukan urusan pengujian sample retribusi;
  15. 15.menyelenggarakan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan,pengendalian dan evaluasi kegiatan 
  16.     kepada Kepala Dinas melalui bidang terkait;
  17. 16.melaksanakan penyusunan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan seksi;
  18. 17.menyelenggarakan dan pelaksanaan penyusunan bahan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),
  19.     Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN),Laporan
  20.     Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan tindak lanjut Laporan Hasil
  21.     Pemeriksaan lingkup seksi;
  22. 18.menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  23. 19.melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 


Share this Post