17 Sep
2023
- Menyusun rencana operasional Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
- Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier;
- Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
- Penentuan baku mutu lingkungan;
- Penentuan baku mutu sumber pencemar;
- Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- Melaporkan dan mengevaluasi hasil Kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.