Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan


  1. Menyusun rencana operasional Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
  2. Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  3. Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier;
  4. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  5. Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
  6. Penentuan baku mutu lingkungan;
  7. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  8. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  9. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  10. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  11. Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  12. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  13. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  14. Melaporkan dan mengevaluasi hasil Kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

Share this Post