Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat


1. Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat 2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Cabang Dinas berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Cabang Dinas; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Cabang Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Cabang Dinas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan di wilayah kerjanya; f. melaksanakan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan di wilayah kerjanya; g. fasilitasi dan pendampingan pengusulan penetapan areal kerja perhutanan sosial dan pengembangan perhutanan sosial di wilayah kerjanya; h. fasilitasi dan pendampingan penyusunan dan penetapan rencana kerja kegiatan perhutanan sosial di wilayah kerjanya; i. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan di wilayah kerjanya; j. melaksanakan penyusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS, pelaksanaan pengelolaan DAS di wilayah kerjanya; k. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan DAS di wilayah kerjanya; l. fasilitasi forum DAS, pelaksanaan Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di wilayah kerjanya; m. melaksanakan pembangunan sistem infromasi pengelolaan DAS di wilayah kerjanya; n. menyusun Rencana Pengelolaan Rehabiltasi di Lahan (RPRL) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) di luar kawasan hutan negara dan pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya; o. melaksanakan rehabilitasi lahan melalui penghijauan (pembangunan hutan rakyat, hutan kota, dan lingkungan), Penerapan teknik konservasi tanah dan air, dan Rehabilitasi lahan di kawasan bergambut, mangrove dan pantai/pesisir di wilayah kerjanya; p. memfasilitasi pengembangan kegiatan pendukung, dan pengembangan insentif rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya; q. melaksanakan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya; r. penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam penetapan masyarakat hukum adat, hutan adat, dan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk religi di wilayah kerjanya. s. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Cabang Dinas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; t. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Cabang Dinas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan u. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Share this Post