Kepala UPTD


a. Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memimpin, pelaksanaan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program kerja kegiatan teknis/ penunjang/operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) menyusun rencana kerja teknis dan operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja Dinas;

2) mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab;

3) memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4) menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

5) menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya;

6) menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD;

7) menyelenggarakan kegiatan teknis operasional bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya;

8) mengatur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perlindungan, rehabilitasi, pengambangan dan pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Banten;

9) mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan tugas perlindungan, rehabilitasi, pengembangan dan pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Banten;

10) melaporkan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala kepada Kepala Dinas melalui Bidang terkait sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

11) menyelenggarakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) di lingkungan UPTD;

12) menyelenggarkan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan di lingkungan UPTD;

13) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, membawahkan : a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; b. Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi; c. Kepala Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.


Share this Post