Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan


  1. Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memimpin, pelaksanaan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program kerja kegiatan teknis/penunjang/operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bidang pelayanan teknis laboratorium, Penelitian dan pengujian kualitas lingkungan dan penyelenggaraan uji profisiensi.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1.menyusun rencana kerja teknis dan operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja Dinas;

2.mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab;

3.memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4.menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

5.menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan terhadap sistem pengelolaan laboratorium

   lingkungan.

6. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA),Rencana Kerja

   Anggaran (RKA) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK),Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan 

   Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN),Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD),dan tindak lanjut Laporan Hasil

   Pemeriksaan lingkup UPTD.

7.menyelenggarakan kegiatan teknis operasional terhadap sistem Pengelolaan laboratorium Lingkungan;

8.menetapkan standar pelayanan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan, pengelolaan limbah laboratorium

   serta menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;

9.merencanakan monitoring pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan serta

  preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan serta validasi dan verifikasi metode serta ketidakpastian pengujian;

10.merencanakan monitoring perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan;

11.merencanakan monitoring komitmen manajemen mutu sesuai registrasi sertifikasi akreditasi dan pelaksanaan dokumentasi sistem

    manajemen mutu laboratorium;

12.merencanakan monitoring penanganan pengaduan hasil pengujian;

13.merencanakan monitoring Audit Internal, Audit Ekstenal dan Kaji Ulang Manajemen Uji Profisiensi Laboratorium;

14.merencanakan peningkatan kompetensi laboratorium lingkungan dan pembinaan laboratorium lingkungan Kabupaten/Kota se Provinsi

    Banten;

15.melaporkan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala kepada Kepala Dinas melalui

    Bidang terkait sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

16.menyelenggarakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) di lingkungan UPTD

17.menyelenggarkan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan di lingkungan UPTD

18.melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, membawahkan: a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; b. Kepala Seksi Mutu; c. Kepala Seksi Teknis; dan d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.


Share this Post