Kepala Seksi Perbenihan


a. Kepala seksi Perbenihan mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan teknis operasional bidang perbenihan tanaman hutan.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Perbenihan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) merencanakan kegiatan teknis operasional Seksi berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) menyusun perjanjian kinerja (perkin) dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;

3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan perjanjian kinerja, tugas dan tanggung jawab;

4) memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;

5) melaksanakan pelayanan dalam bidang perbenihan meliputi produksi, pengadaan, penyediaan, pengelolaan dan penyaluran benih/bibit tanaman hutan, tanaman produkstif/MPTS dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK);

6) mengecek dan mengkoreksi penyusunan petunjuk teknis pelayanan penyediaan bibit tanaman hutan, tanaman produktif dan HHBK;

7) melaksanakan pengelolaan persemaian permanen, laboratorium kultur jaringan, green house, dan ruang aklimatisasi;

8) melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi pengembangan perbenihan tanaman hutan, tanaman produktif dan atau HHBK kepada pelaku usaha, dunia pendidikan, aparatur, petani dan masyarakat;

9) melaksanakan inventarisasi, identifikasi dan pengembangan tanaman langka/endemik atau yang bernilai ekonomi tingggi baik secara in vitro maupun konvensional;

10) melaksanakan Penyaluran bibit tanaman hutan, tanaman produktif dan HHBK;

11) menyusun data dan informasi produksi dan distribusi bibit tanaman hutan;

12) menyelenggarakan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kepada Kepala Dinas melalui bidang terkait;

13) melaksanakan penyusunan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan seksi;

14) menyelenggarakan dan pelaksanaan penyusunan bahan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup seksi;

15) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

16) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Share this Post