Kepala Seksi Mutu


a.Kepala seksi Mutu mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan teknis operasional bidang mutu.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Mutu mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. 1.merencanakan kegiatan teknis operasional Seksi berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. 2.menyusun perjanjian kinerja (perkin) dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;
  3. 3.membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan perjanjian kinerja, tugas dan tanggung jawab;
  4. 4.memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;
  5. 5.melaksanakan penjagaan standar kompetensi dan objektifitas personel;
  6. 6.melaksanakan pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat;
  7. 7.melaksanakan Monitoring standar pelayanan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan;
  8. 8.melaksanakan penjagaan komitmen manajemen mutu sesuai registrasi sertifikasi akreditasi;
  9. 9.melaksanakan monitoring dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium;
  10. 10.melaksanakan evaluasi penanganan pengaduan hasil pengujian;
  11. 11.melaksanakan Audit Internal, Audit Ektenal dan Kaji Ulang Manajemen;
  12. 12.melaksanakan Uji Profisiensi Laboratorium;
  13. 13.melaksanakan monitoring dan mengevaluasi Uji Profisiensi Laboratorium;
  14. 14.melaksanakan Akreditasi Laboratorium;
  15. 15.melaksanakan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup provinsi untuk penambahan ruang lingkup pengujian Akreditasi;
  16. 16.melaksanakan peningkatan kompetensi laboratorium lingkungan dan pembinaan laboratorium lingkungan Kabupaten/
  17.      Kota se Provinsi Banten;
  18. 17.menyelenggarakan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan,pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan
  19.      kepada Kepala Dinas melalui bidang terkait;
  20. 18.melaksanakan penyusunan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan seksi;
  21. 19.menyelenggarakan dan pelaksanaan penyusunan bahan, Rencana Kerja Anggaran (RKA),Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), 
  22.      Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN),
  23.      Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan tindak lanjut Laporan
  24.      Hasil Pemeriksaan lingkup seksi;
  25. 20. menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  26. 21.melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this Post