Seksi Peningkatan Kapasitas


  1. Menyusun rencana operasional Seksi Peningkatan Kapasitas;
  2. Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  3. Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier;
  4. Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  7. Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
  8. Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
  9. Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  10. Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  11. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  12. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  13. Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  14. Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  15. Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
  16. Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
  17. Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
  18. Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
  19. Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
  20. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
  21. Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
  22. Pengembangan jenis penghargaan LH;
  23. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
  24. Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
  25. Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan
  26. Dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional.
  27. Melaporkan dan mengevaluasi hasil Kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
  28. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

Share this Post