Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH


a. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Hutan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan teknis operasional bidang Kehutanan sesuai wilayah kerja Cabang Dinas Kehutanan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Hutan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) merencanakan kegiatan teknis operasional seksi berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas;

2) menyusun perjanjian kinerja (perkin) dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;

3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan perjanjian kinerja, tugas dan tanggung jawab;

4) memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;

5) melaksanakan Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi dan/atau Tidak Masuk dalam Lampiran (Append) CITES (Convension On international Trade In Endangered Species) untuk Kewenangan Daerah Provinsi;

6) melaksanakan Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Karst;

7) melaksanakan Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Ekosistem Lahan Basah;

8) melaksanakan Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Bernilai Ekosistem Penting Kewenangan Daerah Provinsi;

9) melaksanakan Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun;

10) melaksanakan Monitoring dan evaluasi sumber bahan baku, penatausahaan dan peredaran pengolahan hasil hutan kayu;

11) melaksanakan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, pengamanan hutan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bidang kehutanan di wilayah kerjanya;

12) melaksanakan Pembinaan dan pengendalian dalam pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk lampiran (Appendix) CITES;

13) melaksanakan Perlindungan hutan dan Pengamanan hutan negara;

14) melaksanakan bimbingan teknis dan evaluasi pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, pembentukan forum kolaborasi dalam perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting di wilayah kerjanya;

15) melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH pada Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;

16) melaksanakan koordinasi dengan bidang dan instansi terkait dalam penyelenggaraan teknis operasional Cabang Dinas;

17) melaksanakan penyusunan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan seksi;

18) menyelenggarakan dan pelaksanaan penyusunan bahan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup seksi;

19) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada seksi;

20) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 


Share this Post