Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH
1. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH 2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pandeglang, Serang dan Cilegon berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pandeglang, Serang dan Cilegon sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pandeglang, Serang dan Cilegon; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pandeglang, Serang dan Cilegon sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pandeglang, Serang dan Cilegon sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. melaksanakan penyusunan rencana tata guna hutan tingkat Cabang Dinas dan neraca sumber daya hutan di wilayah kerjanya; f. melaksanakan pemberian perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan penggunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah kerjanya; g. melaksanakan penilaian dan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di wilayah kerjanya; h. menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi di wilayah kerjanya; i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan tertib peredaran hasil hutan di wilayah kerjanya; j. menyiapkan bahan dalam rangka pemberian tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha, dan izin perluasan industri primer serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap industri primer hasil hutan bukan kayu; k. melaksanakan inventarisasi potensi, promosi pengembangan pengolahan, pelatihan pengembangan pengolahan dan pemasaran, serta pengembangan sistem informasi dan data base hasil hutan bukan kayu; l. menyiapkan bahan dalam rangka Rekomendasi Pemberian izin usaha dan izin perluasan industri primer, Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun; m. melaksanakan Monitoring dan evaluasi sumber bahan baku, penatausahaan dan peredaran pengolahan hasil hutan kayu; n. melaksanakan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, pengamanan hutan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bidang kehutanan di wilayah kerjanya; o. memfasilitasi Pembentukan forum/lembaga kolaboratif serta pelaksanaan pelatihan dalam perlindungan hutan dan pengamanan hutan; p. melaksanakan pelatihan pendidikan dan penyuluhan kegiatan, pembangunan sistem informasi, bimbingan teknis dan evaluasi Dalkarhutla; q. melaksanakan Pembinaan dan pengendalian dalam pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk lampiran (Appendix) CITES; r. melaksanakan bimbingan teknis dan evaluasi pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, pembentukan forum kolaborasi dalam perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting di wilayah kerjanya; s. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pandeglang, Serang dan Cilegon sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.