Kegiatan pengawasan peredaran benih dan bibit tanaman hutan sengon (Paraserianthes falcataria) pada Kebun Bibit Desa (KBD) milik KTH Mulya Tani

Sumber Gambar :

Kegiatan pengawasan peredaran benih dan bibit tanaman hutan jenis sengon (Paraserianthes falcataria) telah dilaksanakan di Kebun Bibit Desa (KBD) milik Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulya Tani, yang beralamat di Desa Ciakar, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Pengawasan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Sertifikasi, bersama tim teknis yang berkompeten di bidang perbenihan dan perbibitan tanaman hutan. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Ketua KTH Mulya Tani, Penyuluh Kehutanan Wilayah Lebak, serta Pendamping Kelompok Swadaya Masyarakat (PKSM) setempat sebagai bagian dari sinergitas pembinaan lapangan.

Pelaksanaan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan, produksi, dan distribusi benih maupun bibit tanaman hutan di Provinsi Banten dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai standar yang berlaku. Benih yang berkualitas dan terjamin mutunya menjadi faktor utama dalam keberhasilan penanaman serta upaya rehabilitasi hutan dan lahan, sehingga pengawasan secara berkala menjadi langkah penting dalam menjaga akurasi data sumber benih, ketelusuran asal-usul, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.396/MENLHK/PDASHL/Das.2/8/2017 tentang Penetapan Jenis Tanaman Hutan yang Benihnya Wajib Diambil dari Sumber Benih Bersertifikat. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk kegiatan pengadaan, pengedaran, dan penanaman tanaman hutan pada kawasan hutan maupun tanah negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, penggunaan benih bersertifikat merupakan sebuah keharusan. Termasuk di dalamnya adalah jenis tanaman sengon (Paraserianthes falcataria) yang menjadi salah satu komoditas utama pada program Kebun Bibit Desa (KBD).

Melalui kegiatan pengawasan ini, tim melakukan pengecekan terhadap beberapa aspek penting, antara lain: kejelasan sumber benih, dokumen legalitas dan sertifikasi benih, kesesuaian jumlah dan kondisi bibit yang diproduksi, serta kesiapan sarana-prasarana pendukung di KBD. Selain itu, tim juga memberikan arahan dan pembinaan terkait peningkatan kualitas produksi bibit, pengelolaan persemaian, serta tata cara pengedaran benih dan bibit yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan dilakukannya pengawasan secara konsisten dan berkesinambungan, diharapkan mutu benih dan bibit tanaman hutan yang beredar di Provinsi Banten semakin terjamin, kegiatan penanaman dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, serta mampu mendukung program pembangunan kehutanan dan rehabilitasi lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola unit persemaian secara profesional, sekaligus meningkatkan kontribusi masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Banten.

 


Share this Post