Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016
Kedudukan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Lingkungan Hidup.
Fungsi
- Merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Banten
- Mengkoordinasikan pengkajian dampak dan penegakan hukum lingkungan
- Merumuskan kebijakan operasional pengkajian dampak dan penegakan hukum lingkungan
- Mengkoordinasikan pengendalian pencemaran lingkungan
- Merumuskan kebijakan operasional konservasi SDA dan pengendalian kerusakan lingkungan
- Menetapkan rumusan kebijakan teknis komunikasi, peningkatan SDM dan pemberdayaan masyarakat pengelola lingkungan
- Mengembangkan program komunikasi, peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat pengelola lingkungan
- Menetapkan perizinan dibidang lingkungan hidup yaitu izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B-3) skala provinsi
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengendalian pengelolaan lingkungan hidup dengan Pemerintah,Pemerintah Daerah Kabupaten danPemerintah Daerah Kota
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengendalian pengelolaan lingkungan hidup dengan Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan program
- Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas
- Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan membawahkan:
- Sekretaris;
- Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
- Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;
- Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan;
- Bidang Pengelolaan DAS, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat
- Kepala Unit Pelaksana Teknis/ Balai;
- Jabatan Fungsional.