Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten


Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022

Kedudukan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unsur  pelaksana  Urusan Pemerintahan Daerah yang berkedudukan di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di  Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan  Tugas  Pembantuan  yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Lingkungan Hidup.

Fungsi

  1. 1.Merumuskan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2.  
  3. 2.Menetapkan Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4.  
  5. 3.Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan program yang telah ditetapkan;
  6.  
  7. 4.Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlakuMenyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan  bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penatagunaan hutan, dan penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) Provinsi;
  8.  
  9. 5.Merumuskan penyelenggaraan;;
  10.  
    • a.Perencanaan Lingkungan Hidup;
    •  
    • b.Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
    •  
    • c.Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI);
    •  
    • d.Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
    •  
    • e.Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    •  
    • f.Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak MHA yang Terkait dengan PPLH;
    •  
    • g.Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat;
    •  
    • h.Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat;
    •  
    • i.Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup;
    •  
    • j.Pengelolaan Persampahan;
    •  
    • k.Pengelolaan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
    •  
    • l.Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan;
    •  
    • m.Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS);
    •  
      1. 6.Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
      2.  
      3. 7.Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan;
      4.  
      5. 8.Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
      6.  
      7. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan membawahkan:

        1. Sekretaris;
        2. Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
        3. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;
        4. Bidang  Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan;
        5. Bidang  Pengelolaan DAS, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat
        6. Kepala Unit Pelaksana Teknis/ Balai;
        7. Jabatan Fungsional.

Share this Post