Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten


Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016

Kedudukan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unsur  pelaksana  Urusan Pemerintahan Daerah yang berkedudukan di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di  Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan  Tugas  Pembantuan  yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Lingkungan Hidup.

Fungsi

  1. Merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Banten
  2. Mengkoordinasikan pengkajian dampak dan penegakan hukum lingkungan
  3. Merumuskan kebijakan operasional pengkajian dampak dan penegakan hukum lingkungan
  4. Mengkoordinasikan pengendalian pencemaran lingkungan
  5. Merumuskan kebijakan operasional konservasi SDA dan pengendalian kerusakan lingkungan
  6. Menetapkan rumusan kebijakan teknis komunikasi, peningkatan SDM dan pemberdayaan masyarakat pengelola lingkungan
  7. Mengembangkan program komunikasi, peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat pengelola lingkungan
  8. Menetapkan perizinan dibidang lingkungan hidup yaitu izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B-3) skala provinsi
  9. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengendalian pengelolaan lingkungan hidup dengan Pemerintah,Pemerintah Daerah Kabupaten danPemerintah Daerah Kota
  10. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengendalian pengelolaan lingkungan hidup dengan Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi
  11. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan program
  12. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas
  13. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan membawahkan:

  1. Sekretaris;
  2. Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
  3. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;
  4. Bidang  Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan;
  5. Bidang  Pengelolaan DAS, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat
  6. Kepala Unit Pelaksana Teknis/ Balai;
  7. Jabatan Fungsional.

Share this Post