Kepala Cabang Dinas


1. Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH, dan Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat. 2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana operasional di lingkungan Cabang Dinas berdasarkan program kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien; c. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Cabang Dinas secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan; e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan pemanfaatan dan perlindungan hutan produksi dan hutan lindung serta hutan yang di bebani hak di wilayah kerja Cabang Dinas; f. melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi lahan yang berada diluar kawasan hutan; g. melaksanakan pendampingan dan pengembangan pembangunan hutan rakyat, pengelolaan hutan kota dan penghijauan lingkungan diluar kawasan hutan negara; h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengolahan hasil hutan pemasaran dan industri primer hasil hutan kayu/ bukan kayu di wilayah kerja Cabang Dinas; i. melaksanakan pengendalian dan pengawasan tertib administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak di lindungi/ tidak masuk lampiran (appendix) CITES; j. melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan kawasan ekosistem esensial, daerah penyangga KSA dan KPA yang berada diluar kawasan hutan negara; k. melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan; l. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pandeglang, Serang Dan Cilegon dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang; m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Cabang Dinas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis; 3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas, membawahkan : a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; b. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH; c. Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Pelaksana dan Kelompok jabatan fungsional


Share this Post