Kepala Cabang Dinas


a.Kepala Cabang Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam memimpin, mengendalikan dan merencanakan bahan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program kerja pelaksanaan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Lingkungan Hidup, bidang kehutanan dan pelaksana kegiatan bidang kehutanan yang berada di luar kawasan hutan sesuai wilayah kerja Cabang Dinas;

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Cabang Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1) menyusun rencana kerja teknis dan operasional di lingkungan Cabang Dinas berdasarkan program kerja Dinas;

2) mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab;

3) memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Cabang Dinas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4) menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Cabang Dinas secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

5) menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan sesuai bidang tugas dan wilayah kerja;

6) menyelenggarakan dan pelaksanaan penyusunan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Cabang Dinas di lingkungan Cabang Dinas;

7) melaksanakan kegiatan teknis operasional bidang kehutanan dan pelaksana kegiatan bidang kehutanan yang berada di luar kawasan hutan;

8) melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi lahan yang berada diluar kawasan hutan negara;

9) melaksanakan pembinaan, pendampingan dan pengembangan pembangunan hutan rakyat, pengelolaan hutan kota, penghijauan lingkungan dan Rehabilitasi Hutan Mangrove di Luar kawasan Hutan Negara;

10) melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan pemanfaatan dan perlindungan hutan produksi dan hutan lindung serta hutan yang dibebani hak di wilayah kerja Cabang Dinas;

11) melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengolahan hasil hutan pemasaran dan industri primer hasil hutan kayu/ bukan kayu di wilayah kerja Cabang Dinas;

12) melaksanakan pengendalian dan pengawasan tertib administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak di lindungi/ tidak masuk lampiran (appendix) CITES;

13) melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan kawasan ekosistem esensial, daerah penyangga KSA dan KPA yang berada diluar kawasan hutan negara;

14) melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan;

15) melaporkan pelaksanaan tugas Cabang Dinas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala kepada Kepala Dinas melalui Bidang terkait sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

16) menyelenggarakan dan melaksanakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) di lingkungan Cabang Dinas

17) menyelenggarkan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Cabang Dinas

18) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Cabang Dinas, membawahkan : a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; b. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian SDH; c. Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Pelaksana dan Kelompok jabatan fungsional


Share this Post