Kepala UPTD


a.Kepala UPTD mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memimpin, pelaksanaan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program kerja kegiatan teknis/ penunjang/operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bidang sertifikasi dan perbenihan tanaman hutan.

b.Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala UPTD mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1.menyusun rencana kerja teknis dan operasional di lingkungan UPTD berdasarkan program kerja Dinas;

2.mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab;

3.memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4.menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

5.menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan bidang sertifkasi dan perbenihan tanaman hutan;

6.menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA),Rencana Kerja

  Anggaran (RKA),Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP),Laporan 

  Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD),dan tindak lanjut Laporan Hasil 

  Pemeriksaan lingkup UPTD.

7.menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan teknis operasional bidang sertifikasi dan perbenihan tanaman hutan;

8.merencanakan pelaksanaan kegiatan sertifikasi bidang kehutanan dan penyediaan bibit tanaman hutan, tanaman produktif dan hasil  hutan bukan kayu (HHBK);

9.merencanakan pelaksanaan pengawasan peredaran benih/bibit tanaman hutan;

10.merencanakan pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan sumber benih tanaman hutan dan plasma nutfah tanaman endemic Banten;

11.merencanakan pelaksanaan peningkatan kapasitas pelaku usaha perbenihan, kelompok tani, aparatur serta masyarakat lainnya;

12.merencanakan bahan rekomendasi Penetapan Pengada Benih dan Pengedar Benih dan /atau Bibit Terdaftar;

13.merencanakan pembangunan sumber benih dan Areal Sumber Daya Genetik dan pengelolaannya;

14.merencanakan fasilitasi dalam bidang proteksi tanaman meliputi pengamatan, identifikasi dan pengendalian OPT serta faktor yang mempengaruhinya dan pembinaannya;

15. melaporkan pelaksanaan tugas UPTD sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakanakan secara berkala kepada Kepala Dinas melalui Bidang terkait sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;

16.menyelenggarakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) di lingkungan UPTD;

17.menyelenggarkan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan di lingkungan UPTD;

18.melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD, membawahkan : a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; b. Kepala Seksi Sertifikasi; c. Kepala Seksi Perbenihan; dan d. Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.


Share this Post