Menyusun rencana operasional Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3;
Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier;
Menyiapkan dan mengkoordinasikan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi;
Menyusun target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu Tertentu;
Mengkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional;
Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyediaan sarpras pengolahan sampah;
Menyusun dan menyiapkan pengembangan teknologi pengelolaan Sampah;
Menyusun dan menyiapkan kebijakan perizinan pengumpulan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
Menyiapkan bahan pertimbangan teknis perizinan bagi pengumpul teknis perizinan bagi pengumpul limbah B3;
Menyiapkan bahan pertimbangan teknis perizinan pengangkutan Limbah B3 (Fasyankes) menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas kabupaten/ provinsi;kota dalam wilayah
Melaksanakan pemantauan dan pembinaan terhadap pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
Menyiapkan dan mengkoordinasikan Pengembangan teknologi pengelolaan limbah B3;
Menyiapkan dan mengkoordinasikan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan limbah B3;
Melaporkan dan mengevaluasi hasil Kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
Tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.