Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dan Pengalihan Pencemaran


  1. Menyusun rencana operasional Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3;
  2. Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  3. Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier;
  4. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi;
  5. Menyusun target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu Tertentu;
  6. Mengkoordinasikan  pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional;
  7. Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyediaan sarpras pengolahan sampah;
  8. Menyusun dan menyiapkan pengembangan teknologi pengelolaan Sampah;
  9. Menyusun dan menyiapkan kebijakan perizinan pengumpulan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
  10. Menyiapkan bahan pertimbangan teknis perizinan bagi pengumpul teknis perizinan bagi pengumpul limbah B3;
  11. Menyiapkan bahan pertimbangan teknis perizinan pengangkutan Limbah B3 (Fasyankes) menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan lintas kabupaten/ provinsi;kota dalam wilayah
  12. Melaksanakan pemantauan dan pembinaan terhadap pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
  13. Menyiapkan dan mengkoordinasikan Pengembangan teknologi pengelolaan limbah B3;
  14. Menyiapkan dan mengkoordinasikan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan limbah B3;
  15. Melaporkan dan mengevaluasi hasil Kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
  16. Tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

Share this Post