Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat


a. Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Cabang Dinas dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan teknis operasional bidang Kehutanan sesuai wilayah kerja Cabang Dinas.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) merencanakan kegiatan teknis operasional seksi berdasarkan rencana operasional Cabang Dinas;

2) menyusun perjanjian kinerja (perkin) dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;

3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan perjanjian kinerja, tugas dan tanggung jawab;

4) memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;

5) melaksanakan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan di wilayah kerjanya

6) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan di wilayah kerjanya;

7) melaksanakan Pengembangan perbenihan untuk rehabilitasi lahan (Kebun Bibit Desa, Kebun Bibit Semi Permanen);

8) melaksanakan Pengembangan Teknologi Rehabilitasi Hutan dan Lahan melalui pembangunan hutan cadangan pangan, agrobisnis, silvopastura, silvofisheries;

9) menyusun Rancangan Kegiatan Rehabiltasi Hutan dan Lahan (RKRHL) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRL) di luar kawasan hutan negara dan pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;

10) memfasilitasi pengembangan kegiatan pendukung, dan pengembangan insentif rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;

11) melaksanakan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya;

12) melaksanakan Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan;

13) melaksanakan Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara;

14) melaksanakan Rehabilitasi Mangrove di Luar kawasan Hutan Negara

15) melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Cabang Dinas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;

16) melaksanakan koordinasi dengan bidang dan instansi terkait dalam penyelenggaraan teknis operasional Cabang Dinas;

17) melaksanakan penyusunan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan seksi;

18) menyelenggarakan dan pelaksanaan penyusunan bahan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup seksi;

19) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada seksi;

20) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Share this Post