Uraian tugas Seksi Pemanfaatan Hutan dan Penatausahaan Hasil Hutan


  1. Menyiapkan bahan dalam rangka penilaian dan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
  2.  
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasi hutan kayu pada Hutan Produksi di wilayah Provinsi;
  4.  
  5. Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah Provinsi;
  6.  
  7. Menyiapkan bahan dalam rangka pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan tertib peredaran hasil hutan di Provinsi;
  8.  
  9. Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha, dan izin perluasan industri primer serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap industri primer hasil hutan bukan kayu;
  10.  
  11. Menyiapkan bahan dalam rangka inventarisasi potensi, promosi pengembangan pengolahan, pelatihan pengembangan pengolahan dan pemasaran, serta pengembangan sistem informasi dan data base hasil hutan bukan kayu;
  12.  
  13. Menyiapkan bahan dalam rangka Pemberian izin usaha dan izin perluasan industri primer, Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap industry primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun; dan
  14.  
  15. Menyiapkan bahan dalam rangka Monitoring dan evaluasi sumber bahan baku, penatausahaan dan peredaran pengolahan hasil hutan kayu.

Share this Post