Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan


  1. Membantu Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas  dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan kajian dampak lingkungan
  2. Menyusun rencana operasional seksi perencanaan dan kajian dampak lingkungan
  3. Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku
  4. Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier
  5. Inventarisasi data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan
  6. Merumuskan kebijakan Rencana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)
  7. Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM
  8. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH
  9. Pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
  10. Melaksanakan pengendalian pemanfaatan lingkungan hidup berdasarkan daya dukung daya tampung.
  11. Penyusunan instrument ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup );
  12. Melaksanakan kajian sinkronisasi RPPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion
  13. Melaksanakan kajian Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (NSDALH)
  14. Melaksanakan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)
  15. Melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
  16. Melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH
  17. Melaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi
  18. Melaksanakan Validasi KLHS Kabupaten Kota
  19. Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS
  20. Memfasilitasi pembinaan dan penyelenggaraan KLHS Provinsi dan Kabupaten Kota
  21. Pemantauan dan evaluasi KLHS Provinsi dan Kabupaten Kota
  22. Koordinasi penyusunan instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL, UPL, Izin Lingkungan, Audit LH, Analisis Resiko LH)
  23. Melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan AMDAL dan pemeriksaan UKL UPL
  24. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (Komisi Penilai Amdal, tim pakar dan tim teknis)
  25. Melaksanakan proses rekomendasi penerbitan Izin Lingkungan
  26. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan izin lingkungan bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dan UKL UPL dalam wilayah provinsi
  27. Melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan sesuai tugas dan fungsinya
  28. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

Share this Post