17 Sep
2023
- Membantu Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan kajian dampak lingkungan
- Menyusun rencana operasional seksi perencanaan dan kajian dampak lingkungan
- Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku
- Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier
- Inventarisasi data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan
- Merumuskan kebijakan Rencana Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)
- Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH
- Pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
- Melaksanakan pengendalian pemanfaatan lingkungan hidup berdasarkan daya dukung daya tampung.
- Penyusunan instrument ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup );
- Melaksanakan kajian sinkronisasi RPPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion
- Melaksanakan kajian Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (NSDALH)
- Melaksanakan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)
- Melaksanakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
- Melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH
- Melaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi
- Melaksanakan Validasi KLHS Kabupaten Kota
- Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS
- Memfasilitasi pembinaan dan penyelenggaraan KLHS Provinsi dan Kabupaten Kota
- Pemantauan dan evaluasi KLHS Provinsi dan Kabupaten Kota
- Koordinasi penyusunan instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL, UPL, Izin Lingkungan, Audit LH, Analisis Resiko LH)
- Melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan AMDAL dan pemeriksaan UKL UPL
- Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (Komisi Penilai Amdal, tim pakar dan tim teknis)
- Melaksanakan proses rekomendasi penerbitan Izin Lingkungan
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan izin lingkungan bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dan UKL UPL dalam wilayah provinsi
- Melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan sesuai tugas dan fungsinya
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.