Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi
1. Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi. 2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. merencanakan kegiatan Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi; c. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; d. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; e. memberi petunjuk teknis Perlindungan dan Rehabilitasi; f. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data perlindungan dan rehabilitasi; g. melaksanakan perlindungan dan rehabilitasi lahan dan Melaksanakan pengawetan tumbuhan dan satwa; h. melaksanakan penyuluhan dan pembinaan masyarakat daerah penyangga; i. mengoreksi bahan kerjasama pengelolaan meliputi perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat; j. mengontrol pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; k. membuat laporan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.