Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi


a. Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan teknis operasional bidang perlindungan dan rehabilitas taman hutan raya.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) merencanakan kegiatan teknis operasional Seksi berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2) menyusun perjanjian kinerja (perkin) dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab;

3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan perjanjian kinerja, tugas dan tanggung jawab;

4) memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku;

5) menyusun petunjuk teknis perlindungan dan rehabilitasi;

6) melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data perlindungan dan rehabilitasi;

7) melaksanakan perlindungan kawasan Hutan dan Rehabilitasi lahan;

8) melaksanakan pengawetan tumbuhan dan satwa serta habitat di kawasan TAHURA Banten;

9) melaksanakan penguatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan TAHURA Banten;

10) melaksanakan penyuluhan dan pembinaan masyarakat daerah penyangga

11) mengoreksi bahan kerjasama pengelolaan meliputi perlindungan, Rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat;

12) menyelenggarakan dan melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kepada Kepala Dinas melalui bidang terkait;

13) melaksanakan penyusunan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan seksi;

14) menyelenggarakan dan pelaksanaan penyusunan bahan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Harta Penyelenggaraan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup seksi;

15) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

16) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Share this Post