17 Sep
2023
- Membantu Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengaduan dan penegakan hukum.
- Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
- Memantau, mengevaluasi, dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir;
- Melaksanakan kebijakan teknis penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang meliputi Sanksi Administrasi, Sengketa/Perdata dan Pidana;
- Melaksanakan kebijakan operasional penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
- Melaksanakan program penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
- Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
- Melaksanakan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan pusat dan daerah dalam pengelolaan dan penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
- Â Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap daerah dan kegiatan/usaha yang diduga/sudah melakukan pencemaran dan/atau kerusakan;
- Membina Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- Membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas, sesuai tugas dan fungsinya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.