Seksi Pengaduan dan Penegakan Hukum


  1. Membantu Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengaduan dan penegakan hukum.
  2. Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  3. Memantau, mengevaluasi, dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir;
  4. Melaksanakan kebijakan teknis penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang meliputi Sanksi Administrasi, Sengketa/Perdata dan Pidana;
  5. Melaksanakan kebijakan operasional penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. Melaksanakan program penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  8. Melaksanakan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  9. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan pusat dan daerah dalam pengelolaan dan penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  10.  Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap daerah dan kegiatan/usaha yang diduga/sudah melakukan pencemaran dan/atau kerusakan;
  11. Membina Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
  12. Membuat laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas, sesuai tugas dan fungsinya;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

Share this Post