Pemerintah Provinsi Banten Gelar Konferensi Pers Penertiban Kawasan Hutan dan Kegiatan Ilegal di TNGHS
Sumber Gambar :Konferensi Pers Penertiban Kawasan Hutan dan Penanganan Kegiatan Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Pemerintah Provinsi Banten bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait melaksanakan konferensi pers terkait penertiban kawasan hutan serta penanganan aktivitas ilegal di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025 ini digelar di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menyampaikan perkembangan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan. Tim gabungan memaparkan temuan terkait penyerobotan lahan, aktivitas penambangan tanpa izin, dan pelanggaran lain yang berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi.
Dalam penyampaiannya, jajaran petugas menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan adalah mandat penting yang harus dijalankan secara konsisten. Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan, konservasi keanekaragaman hayati, serta pengendalian kerusakan hutan yang dapat berdampak pada keseimbangan ekosistem.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Kolaborasi ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan mempercepat penanganan berbagai bentuk kegiatan ilegal di kawasan hutan. Kawasan Halimun Salak diketahui memiliki nilai ekologis strategis sebagai habitat satwa, sumber air, dan ruang hidup bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, perlindungan kawasan hutan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)