Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) 2026

Sumber Gambar :

Serang, 28 September 2026 — Setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day), sebuah momentum untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi badan publik untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam momentum Right to Know Day 2026, Komisi Informasi Provinsi Banten turut mendorong terwujudnya budaya keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang terbuka antara pemerintah, badan publik, dan masyarakat.

Hak memperoleh informasi merupakan salah satu hak masyarakat yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Dengan memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami berbagai kebijakan dan program pemerintah serta mengetahui perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik.

Keterbukaan informasi juga memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Informasi yang tersedia dan mudah diakses dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, melakukan pengawasan, serta ikut berkontribusi dalam pembangunan sesuai dengan peran masing-masing.

Bagi badan publik, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Penyediaan informasi secara terbuka, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi juga semakin membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah. Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan informasi publik yang baik, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipahami, relevan, serta bersumber dari informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Semangat keterbukaan informasi juga memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Informasi mengenai lingkungan merupakan salah satu unsur penting dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat membutuhkan informasi yang memadai mengenai kondisi lingkungan, kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, program perlindungan dan pengelolaan lingkungan, pengelolaan sampah, kehutanan, hingga berbagai upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat lebih memahami permasalahan lingkungan sekaligus berpartisipasi dalam upaya menjaga lingkungan di wilayahnya.

Keterbukaan informasi di bidang lingkungan juga dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi yang didukung oleh informasi yang terbuka diharapkan dapat menciptakan kesamaan pemahaman serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam berbagai program pembangunan berkelanjutan.

Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 menjadi momentum untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya keterbukaan informasi. Keterbukaan bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang aktif, kritis, dan memiliki kepedulian terhadap berbagai persoalan publik.

Melalui keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari proses pembangunan. Informasi yang terbuka memberikan kesempatan bagi publik untuk mengetahui, memahami, berpartisipasi, dan turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, semangat Right to Know Day 2026 dapat menjadi pengingat bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan.

Momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kesadaran bahwa informasi merupakan salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat yang berdaya. Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi akan memiliki ruang yang lebih luas untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam pembangunan.

“Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga.”

Melalui semangat tersebut, Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 diharapkan dapat terus mendorong terwujudnya budaya keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten. Bersama-sama, pemerintah dan masyarakat dapat membangun ekosistem informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang akuntabel serta pembangunan yang berkelanjutan.

28 September 2026 Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day)

Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga.

 


Share this Post