Bank Sampah Jawara DLHK Banten Laksanakan Penimbangan Sampah Hasil Pemilahan dan Pengelolaan Sampah Organik

Sumber Gambar : AdminDlhk

Serang, 19 Agustus 2026 — Bank Sampah Jawara pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menggelar kembali kegiatan penimbangan sampah anorganik hasil pemilahan pada Rabu, 19 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengurangan dan pengelolaan sampah melalui penerapan prinsip pemilahan, pemanfaatan kembali, serta peningkatan nilai ekonomis sampah.

Sampah yang ditimbang berasal dari bidang-bidang yang ada di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten serta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Sampah terlebih dahulu dipilah berdasarkan jenisnya sebelum dilakukan penimbangan.

Hasil Penimbangan

Berdasarkan hasil penimbangan, diperoleh rincian sampah sebagai berikut:

No.

Jenis Sampah

Berat

1

Plastik bening

4,70 kg

2

Kertas HVS

103,30 kg

3

Kardus

32,65 kg

4

Duplek

33,30 kg

5

SWL

117,80 kg

6

Besi

8,90 kg

Total

 

300,65 kg

Dari hasil tersebut, total sampah anorganik yang berhasil dikumpulkan dan ditimbang mencapai 300,65 kg. Sampah yang telah dipilah dan ditimbang selanjutnya dapat dikelola sesuai jenis dan karakteristiknya sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.

Kegiatan penimbangan ini merupakan agenda berkala yang bertujuan untuk membudayakan pemilahan sampah dari sumbernya, khususnya di lingkungan kantor-kantor pemerintahan. Langkah ini sekaligus menjadi Aksi nyata dalam mendukung pengurangan beban sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pengelolaan sampah yang berkelanjutan  dimulai dari rumah kita sendiri, termasuk dari lingkungan kerja instansi pemerintah.

Selain sampah anorganik, Bank Sampah Jawara juga mengelola sampah organik yang berasal dari halaman dan lingkungan kantor DLHK Banten untuk diolah menjadi pupuk kompos. Sejak awal Agustus 2026, tercatat sebanyak 554 kg sampah organik telah dikelola menjadi kompos.

Pengelolaan sampah tersebut merupakan bagian dari komitmen DLHK Provinsi Banten untuk mengurangi sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong. Mulai Agustus 2026, DLHK Banten berkomitmen untuk tidak membuang sampah yang masih dapat dikelola ke TPA Cilowong dan hanya mengirimkan sampah residu.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata DLHK Banten dalam membangun budaya pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumbernya. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna dikelola melalui Bank Sampah Jawara, sedangkan sampah organik diolah menjadi kompos.

Kegiatan penimbangan dan pengelolaan sampah melalui Bank Sampah Jawara diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pegawai dan OPD dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Dengan pemilahan yang baik, sampah yang masih memiliki nilai guna dan nilai ekonomi dapat dimanfaatkan, sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi kompos. DLHK Provinsi Banten terus mendorong budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berbasis pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sekaligus memperkuat peran Bank Sampah Jawara sebagai sarana edukasi dan pengelolaan sampah di lingkungan pemerintahan

 

 


Share this Post