Apel Pagi DLHK Banten Bahas Agenda Strategis Pemanfaatan Kawasan Hutan
Sumber Gambar : AdminDlhkSenin, 19 Oktober 2026 — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melaksanakan apel pagi sebagai sarana mempererat silaturahmi antarpegawai, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat koordinasi dan komitmen dalam pelaksanaan tugas.
Bertindak sebagai Pembina Apel, Heri Rahmat Isnaeni, S.Hut., M.M., Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, menyampaikan sejumlah hal penting terkait perencanaan dan pemanfaatan kawasan hutan, khususnya dalam menyikapi berbagai usulan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Dalam amanatnya, beliau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Infrastruktur Energi
DLHK Provinsi Banten menerima undangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembahasan pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung program listrik desa dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan perlu memperhatikan fungsi kawasan dan mekanisme perizinan yang berlaku. Pada hutan produksi dan hutan lindung, penggunaan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Sementara itu, pada hutan konservasi, pemanfaatan panas bumi perlu memperhatikan ketentuan pemanfaatan jasa lingkungan sesuai dengan fungsi dan zonasi kawasan.
2. Pembahasan Usulan Pertambangan Rakyat di Hutan Adat Cisitu
DLHK Provinsi Banten juga menerima undangan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terkait pembahasan usulan kegiatan pertambangan rakyat yang berlokasi di wilayah hutan adat Cisitu, yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan. Pembahasan ini memerlukan pencermatan terhadap status, fungsi, serta ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan perlindungan hutan adat dan kelestarian lingkungan.
3. Pembahasan PKKPR untuk Rencana Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Serang
Selain itu, DLHK Provinsi Banten menerima undangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang terkait pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas rencana kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kabupaten Serang. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang serta peraturan terkait penggunaan kawasan hutan.
Melalui amanat tersebut, seluruh pegawai diharapkan semakin memahami pentingnya koordinasi lintas sektor, ketelitian dalam perencanaan, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pemanfaatan kawasan hutan. Pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam harus senantiasa memperhatikan aspek legalitas, fungsi kawasan, dan prinsip kelestarian lingkungan.
Pelaksanaan apel pagi ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas, disiplin, sinergi, dan profesionalisme seluruh ASN dan pegawai DLHK Provinsi Banten dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Mari tingkatkan disiplin, perkuat integritas, dan jaga kelestarian hutan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.



