BIMBINGAN TEKNIS PENAATAN HUKUM PADA PERUSAHAAN DI PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

Penguatan Sistem Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan telah menjadi perhatian khusus sebagai strategi untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan sehingga diperlukan motivasi dari masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program penegakan hukum. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat, menuntut tanggung jawab pemerintah daerah untuk transpararasi dan terbuka dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Untuk itu diperlukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis mengenai Kebijakan Pemerintah Pusat, Regional maupun Pemerintah Daerah tentang penegakan hukum lingkungan hidup ini untuk Stake Holder termasuk dalam hal ini Pihak Perusahaan sebagai penanggung jawab usaha/kegiatan.  Oleh karena itu Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Banten melalui Kegiatan Peningkatan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah melaksanakan Bimbingan Teknis  Penaatan Hukum Pada Perusahaan  di Provinsi Banten pada tanggal 18 s/d 20 Mei 2016 bertempat di Soll Marina Hotel Tangerang.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan Bimbingan Teknis  Penaatan Hukum Pada Perusahaan  di Provinsi Banten adalah untuk menyampaikan informasi mengenai produk hukum lingkungan hidup dan peraturan yang bersifat teknis kepada Perusahaan-perusahaan di Provinsi Banten dan bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha/ kegiatan di Provinsi Banten tentang Peraturan Perundang – undangan dan Teknis di bidang lingkungan hidup. Peserta yang hadir kurang lebih berjumlah 50 Orang Peserta yang merupakan Pelaku usaha/kegiatan (Perusahaan) yang berlokasi di Provinsi Banten.

Pada kesempatan ini acara dibuka langsung oleh Kepala BLHD Provinsi Banten Ir. H. M. Husni Hasan, CES, yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi mengenai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Provinsi Banten. Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah dari Direktorat Verfikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK yang menyampaikan materi mengenai Pengelolaan Limbah B3 dan Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3, kemudian dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan yang menyampaikan materi mengenai Kebijakan Izin Lingkungan dan Pelaporan Pelaksanaan Izin Lingkungan, Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK yang menyampaikan materi mengenai Pelaksanaan Penegakan Hukum Lingkungan Bagi Penanggung Jawab Usaha dan atau Kegiatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan narasumber yang terakhir dari BLHD Provinsi Banten yang menyampaikan materi mengenai Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 669.05/Kep.850-Huk/2011 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten dan kemudian diperbarui kembali melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor : 666.05/Kep.144-Huk/2016 pada tanggal 29 Februari 2016 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten.

 


Share this Post