Merencanakan kegiatan operasional Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
Memantau, mengevaluasi, dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir;
Merencanakan bahan rumusan kebijaksanaan teknis dan operasional Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
Merencanakan bahan rencana program bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
Menyusun bahan dan memfasilitasi rekomendasi teknis pelayanan perizinan bidang lingkungan hidup;
Merencanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan izin lingkungan bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dan UKL UPL dalam wilayah provinsi;
Merencanakan bahan pengelolaan dan tindak lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat dan hasil pengawasan pengendalian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
Merencanakan pelaksanaan penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
Merencanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas pengelola lingkungan hidup;
Menyusun bahan dan menfasilitasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
Merencanakan bahan penilaian dan pemberian penghargaan;
Merencanakan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
Merencanakan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
Melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.