Uraian Tugas Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas


  1. Merencanakan kegiatan operasional Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
  2. Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  3. Memantau, mengevaluasi, dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir;
  4. Merencanakan bahan rumusan kebijaksanaan teknis dan operasional Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
  5. Merencanakan bahan rencana program bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
  6. Menyusun bahan dan memfasilitasi rekomendasi teknis pelayanan perizinan bidang lingkungan hidup;
  7. Merencanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan izin lingkungan bagi jenis usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL dan UKL UPL dalam wilayah provinsi;
  8. Merencanakan bahan pengelolaan dan tindak lanjut atas laporan/pengaduan masyarakat dan hasil pengawasan pengendalian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
  9. Merencanakan pelaksanaan penanganan pengaduan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  10. Merencanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas pengelola lingkungan hidup;
  11. Menyusun bahan dan menfasilitasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
  12. Merencanakan bahan penilaian dan pemberian penghargaan;
  13. Merencanakan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas;
  14. Merencanakan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
  15. Melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.

Share this Post