TAHURA sebagai Kawasan penunjang Pendidikan Pengenalan Alam
TAHURA sebagai Kawasan penunjang Pendidikan Pengenalan Alam Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dinyatakan bahwa taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami,....