DLHK Provinsi banten melaksanakan penyuluh kelembagaan kelompok tani hutan (KTH)

Sumber Gambar :

Peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan dibutuhkan penyuluhan, pendampingan dan pembinaan untuk keberlanjutan kegiatannya. Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang dilaksanakan secara berkesinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan. Fungsi KTH sesuai PermenLHK NOMOR P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman kelompok Tani Hutan, yaitu sebagai : media pembelajaran masyarakat, peningkatan kapasitas SDM, pemecahan permasalahan, kerja sama dan gotong royong, pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan serta peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan. KTH juga dapat dijadikan wadah pembinaan dan penyadartahuan bagi pemburu satwa liar sehingga dapat berubah kebiasaannya dari yang tadinya berprofesi sebagai pemburu satwa liar menjadi profesi lain yang tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan flora dan fauna. Pembinaan KTH dapat dilakukan oleh penyuluh Kehutanan/pendamping; dan/atau instansi pembina KTH (UPTD,UPT KLHK, Perum Perhutani, Dinas, BP2SDM dan Ditjen). Pembinaan KTH oleh Penyuluh Kehutanan/Pendamping meliputi aspek kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha dengan melihat prioritas kegiatan sesuai dengan kebutuhan setiap KTH. Sedangkan pembinaan KTH oleh instansi pembina meliputi kegiatan penyusunan dan pengelolaan database KTH, peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH, fasilitasi pengembangan usaha, akses informasi, teknologi, pasar dan permodalan, pemantauan perkembangan KTH; dan/atau kegiatan teknis pembangunan kehutanan. penyuluhan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Munjul, Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang. Pada hari selasa tanggal 14 mei 2024. Upaya untuk membangun masyarakat sekitar hutan adalah dengan memberi kesempatan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan hutan untuk kesejahteraan mereka dengan tanpa mengorbankan fungsi hutan itu sendiri.


Share this Post