Sumber Gambar :
- Repost -
Pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak bisa dicicil seperti narasi yang banyak beredar di masyarakat saat ini. Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus langsung dilunasi pada saat melakukan pembayaran.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah saat meninjau Pelayanan Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rangkasbitung di Jalan Langlangbuana, Kampung Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (15/4/2025).
"Kemarin ada yang viral itu. Makanya saya cek langsung ini dan ternyata emang nggak ada dan nggak boleh juga bayar pajak dicicil itu," katanya.