Peraan Pemerintah dalam Menangani Sengketa lingkungan antara Regulasi dan Penegam Hukum.
Sumber Gambar :Peran Pemerintah dalam Menangani Sengketa Lingkungan: Antara Regulasi dan Penegakan Hukum
Dalam kaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, serta hak masyarakat untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (5) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), maka dalam kegiatan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) provinsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, dilakukan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadian atau melalui pengadilan.
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Pasal 84 UUPPLH mengatur hal sebagai berikut:
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan;
- Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa; dan
- Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Sementara itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu gugatan perdata dan tuntutan pidana di pengadilan umum, maupun gugatan tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Â
Melalui kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar dan Melalui Pengadilan pada awal tahun 2024. DLHK Provinsi Banten mengundang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan OPD Lingkungan Hidup tingkat Kota/Kabupaten sebagai peserta sosialisasi untuk menerima paparan materi dari Dr. Eko Novi Setiawan, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan KLHK RI dan Neneng Rahmadini, S.H., M.H dari Kejaksaan Tinggi Banten. Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas peran dan mewujudkan tujuan pemerintah dalam menangani sengketa lingkungan hidup yang penting untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Peran pemerintah dalam hal ini adalah dalam hal-hal sebagai berikut: 1) Regulasi dan Kebijakan; 2) Penegakan Hukum; 3) Mediator; 4) Penyuluhan dan Edukasi; 5) Penyediaan Data dan Informasi; dan 6) Pelibatan Stakeholder. Dengan memahami tujuan tersebut, diharapkan pemerintah dapat melindungi lingkungan, mewujudkan keadilan sosial, menjaga kesehatan publik, mendorong pembangunan berkelanjutan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membangun ketahanan lingkungan.
Dapat dikatakan bahwa pemerintah memiliki peran yang krusial dalam menangani sengketa lingkungan melalui regulasi, penegakan hukum, dan mediasi. Dengan merumuskan kebijakan yang jelas dan efektif, pemerintah dapat melindungi lingkungan serta mendorong keadilan sosial bagi semua pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, bersama dengan penyuluhan dan edukasi masyarakat, merupakan langkah penting untuk mengurangi konflik dan membangun kesadaran kolektif. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan akan memperkuat legitimasi kebijakan dan menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, tujuan utama pemerintah adalah menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi partisipasi aktif dari pemerintah, disertai dengan penyebaran informasi dan terbangunnya jaringan antara OPD vertikal maupun horizontal khususnya di Provinsi Banten. Selain itu, diharapkan dapat diperkenalkannya promosi praktik berkelanjutan dan pemahaman resolusi konflik yang lebih baik sehingga tercipta kesadaran kolektif yang kuat dan langkah-langkah konkret dalam menjaga lingkungan serta menyelesaikan sengketa yang ada.