Sumber Gambar :
-Repost-
Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Untuk memaksimalkan pelayanan, dibahas hal teknis seperti jumlah personil yang bertugas, jumlah loket, pusat informasi, sampai langkah antisipasi jika terjadi lonjakan pengunjung.
"Termasuk lahan-lahan yang akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Itu penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan serta kemacetan di jalan," ujar Gubernur Banten Andra Soni saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pelayanan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bersama seluruh Kepala UPT Samsat di Aula UPT Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025).