Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK ) Provinsi Banten Optimalkan peran LMDH jadi Pilar Pembangunan Hijau dan Pengentasan Kemiskinan

Sumber Gambar :

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK ) Provinsi Banten Optimalkan peran LMDH jadi Pilar Pembangunan Hijau dan Pengentasan Kemiskinan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) optimalkan eran Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Provinsi Banten dinilai sebagai kekuatan strategis dalam menjawab persoalan lingkungan dan sosial-ekonomi yang dihadapi masyarakat perdesaan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Budi Darma Sumapradja di Serang, Rabu mengatakan, peran LMDH tidak hanya sebagai mitra teknis pengelola hutan, tetapi juga sebagai subjek utama dalam pembangunan berbasis ekologi yang berkelanjutan.

Budi mengatakan, LMDH telah bertransformasi menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

 

“Ketika desa hutan diberdayakan, hutan terjaga, dan kemiskinan terentaskan, maka kita sesungguhnya sedang membangun Banten dari akar yang paling dalam: yaitu rakyat dan alamnya,” kata Budi Darma.

Menurutnya, hingga 2024, tercatat lebih dari 204 LMDH aktif di Provinsi Banten, tersebar di Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan sebagian wilayah Serang. Lembaga-lembaga ini bermitra dengan Perum Perhutani dalam mengelola sekitar 39.000 hektare kawasan hutan produksi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, terdapat lebih dari 85.000 kepala keluarga yang tinggal di desa-desa berbatasan langsung dengan kawasan hutan negara. Sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup pada hasil hutan bukan kayu (HHBK), kegiatan agroforestri, serta pemanfaatan jasa lingkungan seperti ekowisata.

"Peran LMDH ini dinilai selaras dengan visi Gubernur Banten Andra Soni, yakni “Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi.” katanya.

Budi mengatakan, pemberdayaan masyarakat desa hutan sejalan dengan misi strategis Pemerintah Provinsi Banten untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat kemandirian ekonomi lokal, dan menjaga keseimbangan lingkungan melalui pembangunan hijau.

Menurutnya, payung hukum yang melandasi peran LMDH juga telah disusun secara komprehensif, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya.

Selain itu, peran masyarakat dalam perlindungan kawasan ekoregion juga telah diintegrasikan dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Banten.

"DLHK Banten merancang strategi penguatan LMDH yang mencakup peningkatan kapasitas kelembagaan dan teknis, penyediaan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Hijau dan kemitraan CSR, pelatihan kewirausahaan lingkungan, serta pengembangan pasar bagi produk HHBK," kata Budi.

Selain itu, lembaga ini juga tengah mengembangkan digitalisasi kelembagaan dan pelaporan partisipatif, serta mendorong integrasi LMDH dalam perencanaan pembangunan desa seperti RPJMDes dan Musrenbang.

"DLHK juga menekankan pentingnya pembinaan jangka panjang terhadap LMDH untuk menciptakan masyarakat desa yang mandiri dan tahan terhadap perubahan iklim serta tekanan ekonomi," katanya.

 Pembinaan diarahkan pada penciptaan ekosistem pembangunan desa berbasis hutan yang tidak hanya mengelola hasil hutan secara profesional, tetapi juga mengembangkan usaha berbasis desa, koperasi kehutanan, dan pemulihan ekosistem daerah aliran sungai.

"LMDH juga didorong untuk mengadopsi teknologi digital guna memperkuat manajemen dan pemasaran usaha serta menjalin kemitraan dengan sektor swasta, BUMDes, dan lembaga keuangan," kata dia.

Lebih jauh, Budi menuturkan,  DLHK menaruh perhatian pada regenerasi kepemimpinan dalam tubuh LMDH dengan mendorong keterlibatan pemuda desa dalam pengelolaan sumber daya hutan dan pengembangan inovasi lokal. Visi ini diharapkan dapat menjadikan LMDH sebagai bagian dari solusi jangka panjang pembangunan desa yang berkeadilan, berkelanjutan, dan ramah lingkungan

 


Share this Post