Koordinasi Antara Pengelola Sektor Kehutanan Sbg Implementasi UU no. 23 thn 2014 Tentan Pemerintahan Daerah

Sumber Gambar :

Selasa (11/4/2017) bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, telah dilaksanakan koordinasi antar stakeholder pengelola sektor kehutanan. Dengan agenda “Silahturahmi dan koordinasi program dan kegiatan tahun 2017”. Yang dihadiri oleh DirBINMAS Polda Banten, DirKRIMSUS Polda Banten, Unit Pelaksana Teknis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Wilayah Kerja Provinsi Banten (Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam JABAR, BPDAS Citarum-Ciliwung,  Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VI), Perum Perhutani KPH Banten dan pejabat struktural lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan pengarah utama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten (Ir.H. Husni Hasan, CES) dan narasumber dari para unit pelaksana teknis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu dalam rangka silahturahmi dan koordinasi antara instansi pusat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dan yang kedua sinkronisasi progam dan kegiatan tahun 2017.

Hasil pelaksanaan  rapat Koordinasi program dan kegiatan tahun 2017 sebagai berikut :

  1. a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, salah satu urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi adalah urusan di bidang Kehutanan. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya, urusan kehutanan masih dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan mulai tahun 2017 ini sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sebagaimana tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014, pasal 14, ayat 1 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi.  Dan ayat 2   Urusan Pemerintahan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Untuk mendukung kewenangan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten telah membentuk Dinas yang menangani urusan kehutanan, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten melalui PERDA Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan PERGUB nomor 83 tahun 2016 tentang kedudukan tugas pokok, fungsi, tipe, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten saat ini memiliki pejabat setingkat eselon III sebanyak 10 orang dan eselon IV sebanyak 30 orang yang secara tugas dan fungsi meliputi urusan kehutanan dan lingkungan hidup.

 

  1. b. Arahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten

Permasalahan sektor kehutanan yang ada di Provinsi Banten dapat dikelompokan dalam 4 (empat) permasalahan yaitu :

  1. a. Masih cukup tingginya luas lahan kritis di Provinsi Banten; berdasarkan data tahun 2015, luas lahan kritis seluas 255.441,99 Hektar yang tersebar di Kabupaten/Kota;
  2. b. Penurunan kualitas dan daya dukung DAS; DAS yang ada di Provinsi Banten sebanyak 54 DAS.  Dari 54 DAS tersebut terdapat 11 DAS yang masuk dalam klasifikasi DAS yang perlu dipulihkan kondisi ekosistemnya, yaitu DAS Ciujung, Cisadane, Ciliman, Cidurian, Cimanceuri, Cimadur, Ciletuh, Cinangka, Cirarab, Kali Angke-Pesanggrahan dan Pulau Panaitan.
  3. c. Belum optimalnya pemanfaatan hasil hutan;
  4. d. Masih relatif rendahnya kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.

Memperhatikan permasalahan tersebut di atas diperlukan upaya dan strategi dalam penanganannya, salah satunya melalui keterpaduan program dan kegiatan pembangunan kehutanan di wilayah Provinsi Banten. Dengan adanya koordinasi program/kegiatan antara stakeholders kehutanan di Provinsi Banten diharapkan dapat berjalan selaras dan saling mendukung satu sama lainnya, sehingga permasalahan sektor kehutanan yang ada di Provinsi Banten dapat ditangani dengan baik

  1. c. Dari materi rapat  dapat disampaikan yang disampaikan oleh stakeholder kehutanan sebagai berikut :
    1. 1). Program dan kegiatan tahun 2017 di Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak secara garis besar untuk mencapai tujuan tolak ukurnya sebagai berikut :
  1. 1. Tersedianya data dan informasi Kawasan Konservasi yang reliable
  2. 2. Kehati di dalam Kawasan Konservasi dapat dilindungi dari gangguan kebakaran
  3. 3. Terciptanya usaha ekonomi produktif di desa sekitar Taman Nasional
  4. 4. Menurunnya gangguan kawasan
  5. 5. Terpulihkannya Kawasan Konservasi yang terdegradasi
  6. 6. Meningkatnya populasi kehati
  7. 7. Tersedianya datin sebaran keanekaragaman species dan genetik
  8. 8. Meningkatnya jumlah kunjungan wisata
  9. 9. Terpenuhinya sarpras wisata alam
  10. 10. Meningkatnya kontribusi Taman Nasional dalam penyediaan energi berbasis panas bumi
  11. 11. Terbentuknya Kader Konservasi (KK), Kelompok Pecinta Alam (KPA), Kelompok Swadaya Masyarakat/Profesi yang berstatus aktif
  12. 12. Terwujudnya reformasi dan tata kelola kepemerintahan yang baik

 

  1. 12). Program dan kegiatan tahun 2017 di Taman nasional ujung Kulon dalam rangka mendukung program nasional sebagai berikut :
  1. a. Revolusi Mental dengan tolok ukurnya menurunnya gangguan pada kawasan konservasi dan Terbentuknya MMP, TPHL, dan Pegiat Lingkungan Lainnya
  2. b. Pembangunan Kesehatan dengan tolok ukurnya Keanekaragaman hayati di dalam taman nasional dapat dilindungi dari gangguan kebakaran hutan
  3. c. Kemaritiman dan Kelautan dengan tolok ukurnya Meningkatnya kesiapan dan kualitas pelayanan wisata alam bahari serta konservasi keanekaragaman hayati pesisir dan laut
  4. d. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan tolok ukurnya yaitu
  • ♦ Terintegrasinya zonasi/ blok pengelolaan kawasan konservasi ke dalam Peta RBI Skala 1:50.000 (One Map Policy)
  • ♦ Terciptanya Usaha Ekonomi Produktif
  • ♦ Meningkatnya Akses Masyarakat di Zona Tradisional

 

Sedangkan rencana tahun 2018 difokuskan sebagai berikut :

  1. 1. Keanekaragaman Hayati -à Peningkatan Populasi Spesies Prioritas.
  2. 2. Pemberdayaan Masyarakat -à Kerjasama Kemitraan Konservasi, Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif.
  3. 3. Pengembangan Ekowisata -à Integrasi Pembangunan JRSCA, Peningkatan Akses Jalan, Stasiun Penelitian, dan Bumi Perkemahan Tanjung Lame.
  4. 4. Kampanye Konservasi dan Restorasi Kawasan -à Pondok Pesantren dan MUI Setempat

 

  1. 3). Program tahun 2017 yang dilaksanakan BBKSDA JABAR, seksi wilayah I serang secara garis besar meliputi Pemadaman kebakaran hutan di kawasan konservasi, Patroli Fungsional Pengamanan Hutan ,Monitoring Populasi Tumbuhan Alam dan Satwa Liar , Pembinaan Habitat Penyu dan Keanekaragaman Jenis Ikan, Pengelolaan TWA. Pulau Sangiang. Sedangkan rencana tahun 2018 hampir sama dengan kegiatan tahun 2017.

 

  1. 4). Profil dan program tahun 2017 dan 2018, Perum Perhutani KPH Banten sebagai berikut :

Berdasarkan wilayah administratif kerja tersebar 4 Kabupaten:

  1. 1. Kabupaten Serang (5.798,74 ha = 7,11 %),
  2. 2. Kabupaten Pandeglang (35.970,62 ha = 44,13 %),
  3. 3. Kabupaten Lebak (35.366,73 ha = 43,39 %),
  4. 4. Kabupaten Tanggerang (1.351,55 ha = 1,66%).

Luas wilayah sesuai surat keputusan Direksi Perum Perhutani No.629/KPTS/DIR/2013, tentang Pembagian Kawasan Hutan Kph Banten adalah 81.514,16 Ha. Kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja KPH Banten tersebar pada tiga Kelas Perusahaan (KP) yaitu :

  1. 1. KP jati (40.112,46 Ha)
  2. 2. KP Acc. Mangium (23.530,74 Ha)
  3. 3. KP Mahoni (17.870,96 Ha)

KPH Banten terbagi menjadi 2 (dua) Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) yakni SKPH Banten Barat dan SKPH Banten Timur, 8 BKPH dan 24 RPH. Implementasi Standar FSC Controlled Wood di KPH Banten sebagai berikut :

  1. 1. Dalam rangka persiapan audit Controlled Wood KPH Banten telah melaksanakan Konsultasi Publik.
  2. 2. KPH Banten telah mempunyai prosedur-prosedur dalam rangka penerapan standar Controlled wood.
  3. 3. Semua kayu hasil pemanenan di KPH Banten dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  4. 4. KPH Banten telah mengimplementasikan PHBM dimulai pada tahun 2001, saat ini terdapat Desa Pangkuan sebanyak 197 Desa Hutan.
  5. 5. Terdapat Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di KPH Banten (NKT 1 s/d 6), yang memiliki nilai penting terhadap keberadaan kawasan yang mengandung nilai Ekologi, Jasa Lingkungan dan Sosial dan telah dilaksanakan Konsultasi Publik.
  6. 6. Tidak terdapat Konversi Hutan Alam Di wilayah kawasan hutan KPH Banten.
  7. 7. Tanaman dan jenis kayu yang di tebang di KPH Banten bukan merupakan hasil rekayasa genetik.

Program dan kegiatan tahun 2017 dilaksanakan kegiatan penanaman tanaman pokoknya yaitu jati, sengon, kayu putih dan tanaman pengisinya Kesambi, Jabon, Ecaliptus. Pada tahun 2017 direncanakan produksi kayu dari jenis jati dan kayu rimba. Sedangkan pada tahun 2018 melanjutkan kegiatan yang pada tahun 2017. Selain adanya potensi kayu di kawasan hutan perum perhutani terdapat potensi hasil hutan bukan kayu dan  kawasan wisata antara lain gunung pinang, curug putri, dan sebagainya. 

 

  1. 5). Profil dan program tahun 2017 dan 2018, BPDAS Citarum Ciliwung sebagai berikut :

Wilayah Kerja BPDASHL Citarum-Ciliwung meliputi 3 Propinsi (Jawa Barat, Banten Dan DKI Jakarta)/14 Kab/14kota. Sedangkan dari DAS meliputi DAS Citarum, Ciliwung dan Cisadane.  

Target kinerja BPDASHL Ciliwung citarum 2015-2019 antara lain

  1. 1. Mengurangi Lahan Kritis 5,5 Juta Ha Melalui Rehabilitasi Di DAS.
  2. 2. Rehabilitasi DAS 15 Prioritas (Provinsi Banten yaitu :DAS Cisadane)
  3. 3. Rehabilitasi Di DTA Waduk/bendungan  (Di Provinsi Banten ada 2 DTA waduk yaitu Waduk Karian dan waduk Sindang Heula)
  4. 4. Rehablitasi DTA Danau (Provinsi Banten yaitu ; Danau Rawadanau)

Kegiatan Tahun 2017 di BPDASHL Citarum Ciliwung sebagai berikut :

NO

KEGIATAN

KETERANGAN

1

RHL DTA Rawa Danau

100 HA

2

RHL DTA Waduk SindangHeula

200 Ha

3

RHL Imbuhan Air Tanah

150 Ha

4

Kebun Bibit Rakyat

Sesuai Kuota Aspirasi

5

BangPesona (PPMPBK)

Sesuai Kuota

6

Penghijauan Lingkungan

 1000000  BATANG

7

Pembuatan Sumur Resapan Air (SRA)

Belum ada

8

Pembuatan Dam Penahan

Belum ada

9

Pembuatan Gully Plug

Belum ada

10

Penanaman Manggrove

10 – 25 Ha

11

Tindak Lanjut Mou Dirjen dan Rektor IAIN dan Untirta

Penghijauan Lingkungan

 

Rencana tahun 2018 sebagai berikut :

NO

KEGIATAN

KETERANGAN

1

Pemeliharaan Tahun I RHL DTA Rawa Danau

100 HA

2

Pemeliharaan Tahun I RHL DTA Waduk Sindang Heula

200 Ha

3

Pemeliharaan Tahun I RHL Imbuhan Air Tanah

150 Ha

4

Hutan Kota

Sesuai Kuota

5

Kebun Bibit Rakyat

Sesuai Kuota

6

BangPesona (PPMPBK)

Sesuai Kuota

7

Penghijauan Lingkungan

 1000000  Batang

8

Pembuatan Dam Pengendali

Sesuai Kuota

9

Pembuatan Sumur Resapan Air (SRA)

Sesuai Kuota

10

Pembuatan Dam Penahan

Sesuai Kuota

11

Pembuatan Gully Plug

Sesuai Kuota

12

Tindak Lanjut Mou Dirjen dan Rektor IAIN dan Untirta

Penghijauan Lingkungan

  1. 6). Balai pengelolaan hutan produksi wilayah VI lampung merupakan balai baru yang ada di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dimana Balai tersebut dibentuk sebagai implementasi bagi pengelolaan industri hasil hutan. Untuk wilayah Provinsi Banten dilakukan kegiatan pembinaan dan monitoring mengenai peredaran hasil hutan.

 

  1. d. Dari diskusi yang berkembang dapat disampaikan beberapa  hal sebagai berikut :
    1. Di Dinas  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten mempunyai bidang yang menangani penegakan hukum yaitu Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, seksi pengaduan dan penegakan hukum.
    2. Dalam kegiatan pengamanan hutan dilapangan dapat berkoordinasi dengan polsek terdekat sehingga dalam kegiatan pengamanan tersebut dapat berjalan lancar. Untuk mendukung hal tersebut, Polda Banten akan membuat surat himbauan kepada polsek agar mendukung kegiatan tersebut.
    3. Kegiatan yang dilaksanakan dalam pengamanan hutan terbagi dalam 3 (tiga) cara e preventif, preventif dan represif. Kegiatan pencegahan dengan patroli lebih efektif.
    4. Ijin penggunaan senpi pada personil polisi kehutanan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain adanya psikotes bagi calon pemakai senpi. Untuk pengurusannnya dapat berkoordinasi langsung dengan unit di krimsus POLDA Banten.
    5. Penanganan masalah hukum di kawasan hutan, pada saat ini telah ada unit kementrian yang menanganinya yaitu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Khusus wilayah Banten unit pelaksana teknisnya yaitu Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara yang berkantor di Surabaya. Berkaitan dengan hal tersebut penanganan kasus-kasus yang ada di Taman Nasional maupun di kawasan konservasi lainnya dilaksanakan oleh unit tersebut. Karena luasnya cakupan unit tersebut menyebabkan penanganan kasus agak lambat.

Share this Post