BINTEK PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS 2016

Sumber Gambar :

Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, semakin marak pendirian rumah sakit (RS) khususnya di kota-kota besar. Hal ini mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah limbah rumah sakit. Limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk di sekitar rumah sakit dan dapat menimbulkan berbagai masalah misalnya masalah kesehatan. Hal ini dikarenakan dalam limbah rumah sakit dapat mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit pada manusia termasuk demam typoid, kholera, disentri dan hepatitis sehingga limbah harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair. Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :

  • Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut: Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif). Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular. Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi. Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.Limbah farmasi ini dapat berasal dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat- obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat- obatan.
  • Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.
  • Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.
  • Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radio aktif.

Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor / administrasi kertas, unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan; sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan, sayur dan lain-lain). Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang dan jenis sarana yang ada (laboratorium, klinik dll). Tentu saja dari jenis-jenis mikroorganisme tersebut ada yang bersifat patogen. Limbah rumah sakit seperti halnya limbah lain akan mengandung bahan-bahan organik dan anorganik, yang tingkat kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti BOD, COD, pH, mikrobiologik, dan lain-lain. (Arifin. M, 2008 ; (online).

Pelayanan kesehatan dikembangkan dengan terus mendorong peranserta aktif masyarakat termasuk dunia usaha. Usaha perbaikan kesehatan masyarakat terus dikembangkan antara lain melalui pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, penyediaan air bersih, penyuluhan kesehatan serta pelayanan kesehatan ibu dan anak. Perlindungan terhadap bahaya pencemaran dari manapun juga perlu diberikan perhatian khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, pengelolaan limbah rumah sakit yang merupakan bagian dari penyehatan lingkungan dirumah sakit juga mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit infeksi nosoknominal dilingkungan rumah sakit, perlu diupayakan bersama oleh unsur-unsur yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pelayanan rumah sakit. Unsur-unsur tersebut meliputi antara lain sebagai berikut :

  • Pemrakarsa atau penanggung jawab rumah sakit
  • Penanggung jasa pelayanan rumah sakit
  • Para ahli pakar dan lembaga yang dapat memberikan saran-saran
  • Para pengusaha dan swasta yang dapat menyediakan sarana fasilitas yang diperlukan.

Pengelolaan limbah rumah sakit yang sudah lama diupayakan dengan menyiapkan perangkat lunaknya yang berupa peraturan-peraturan, pedoman-pedoman dan kebijakan-kebijakan yang mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan dilingkungan rumah sakit.

Terkait dengan peran dan tanggung Provinsi dalam pembinaan pengelolaan limbah medis yang berada di wilayahnya, maka BLHD Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah Medis.

Tujuan dilaksanakannya Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah Medis Tahun 2016 adalah meningkatkan kemampuan teknis para pelaksana pelayanan kesehatan baik rumah sakit, puskesmas maupun klinik di kabupaten/kota dalam melaksanakan dalam pengelolaan limbah medis.

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah Medis Tahun 2016 ini dilaksanakan di Hotel Horison Forbis Cilegon Jl. Lingkar Selatan Km 2, Waringin Kurung, Kramatwatu, Serang-Banten. Waktu pelaksanaan Bimtek, diselenggarakan pada tanggal 13 s/d 15 Juli 2016.

Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah Medis Tahun 2016 diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)  Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten serta unsur perwakilan dari Rumah Sakit di Provinsi Banten.

Materi Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah Medis Tahun 2016 ini meliputi materi pokok :

  1. Pre test
  2. Kebijakan Pengelolaan & Perlindungan Lingkungan Hidup
  3. Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes
  4. Penaatan Limbah B3 Fasyankes
  5. Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit pada Krakatau Medika
  6. Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit pada RSUD Tangerang
  7. Pengelolaan Limbah Medis PT. Wastec Internasional

 

Narasumber/pengajar dan instruktur adalah personel yang kompeten dibidang materi terkait berasal dari Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, PT Wastec Internasional, RS Krakatau dan RSUD Tangerang.


Share this Post