Uraian Tugas Sub. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan


A. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan perumusan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan. B. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan; 3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporansesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; 5. Mengoordinasikan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (Perkin) dan Bahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 6. Mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran kas, program dan kegiatan lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutananyang bersumber dari APBD maupun APBN; 7. Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, Bahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LPPD), dan Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan Lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Melaksanakan fasilitasi program dan kegiatan dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta dari Pemerintah Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota; 10. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi Lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporandengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; 12. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan 13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Share this Post