Uraian Tugas Sub. Bagian Keuangan


  1. Menyusun rencana operasional Sub Bagian Keuangan;
  2. Menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  3. Memantau, mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karier;
  4. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi dan perbendaharaan Dinas.
  5. Untuk melaksanakan Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  6. menyusun rencana operasional Sub Bagian Keuangan;
  7. menyelia dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
  8. memantau, mengevaluasi, dan menilai hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas untuk pembinaan karir;
  9. menyiapkan rencana anggaran kas kegiatan di lingkungan Dinas;
  10. menyiapkan data, perhitungan anggaran dan belanja Dinas;
  11. mengoreksi konsep pembayaran dan pengeluaran anggaran belanja Dinas dari sumber APBD maupun APBN;
  12. melaksanakan pengelolaan akuntansi keuangan Dinas;
  13. menyusun laporan keuangan Dinas;
  14. melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan, sesuai tugas dan fungsinya;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan, baik lisan maupun tertulis. 

Share this Post