STATUS MUTU SUNGAI DI PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :
  1. Pendahuluan

Sungai merupakan jaringan alur-alur pada permukaan bumi yang terbentuk secara alami, mulai dari bentuk kecil di bagian hulu sampai besar di bagian hilir. Sungai berfungsi menampung curah hujan dan mengalirkannya ke laut. Berdasarkan fungsinya untuk mengalirkan air, sungai disebut pula sebagai drainase alam. Untuk dapat menggambarkan secara lebih luas, daerah dari mana sungai memperoleh air yang merupakan tangkapan hujan, sungai disebut dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Di dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air dinyatakan bahwa Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baku mutu air adalah ukuran batas atau nilai makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi empat (4) kelas, yaitu:

  1. Kelas I (satu), air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
  2. Kelas II (dua), air yang peruntukannya dapat digunakan untuk sarana/prasarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
  3. Kelas III (tiga), air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
  4. Kelas IV (empat), air yang peruntukkannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

 

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup menyatakan bahwa Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan idup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air didefinisikan bahwa Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehinga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Dari definisi pencemaran air tersebut dapat diuraikan sesuai makna pokoknya menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu aspek kejadian, aspek penyebab atau pelaku dan aspek akibat. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.

Indikator bahwa air lingkungan telah tercemar adalah ditandai dengan adanya perubahan atau tanda-tanda yang dapat diamati melalui: (1) Adanya perubahan suhu air, (2) Adanya perubahan nilai pH atau konsentrasi ion hidrogen, (3) Adanya perubahan warna, bau dan rasa air, (4) Timbulnya endapan, koloid, bahan terlarut, (5) Adanya mikroorganisme, dan (6) Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan.

Metode pemantauan kualitas air yang telah ada dapat digunakan untuk menentukan kualitas air, apakah air bersifat tidak tercemar, tercemar ringan, tercemar sedang atau tercemar berat. Diantaranya adalah metode fisik kimia, di mana metode ini merupakan penentuan kualitas air yang didasarkan pada Dissolved Oxygent (DO), Biologycal Oxygent Demand (BOD), Chemical Oxygent Demand (COD) dan sebagainya. Selanjutnya pemantauan kualitas lingkungan dapat menggunakan indeks diversitas dengan menggunakan kumpulan data makroinvertebrata bentos. Masuknya bahan pencemar ke dalam air permukaan merubah struktur komunitas organisme yang hidup di dalamnya.

Indikator atau tanda bahwa air pada lingkungan telah tercemar menurut Anonim (2008) terdiri dari tiga jenis, yaitu sumber pencemar yang berasal dari sumber fisik, sumber kimia dan sumber biologis. Sumber fisik berasal dari kegiatan rumah tangga, pasar jalan dan lain-lain yang biasanya membuang sampah di sembarang tempat. Sumber kimia berasal dari kegiatan-kegiatan industri yang membuang limbah industrinya yang mengandung bahan-bahan kimia tanpa pengolahan lebih lanjut, atau sudah diolah tetapi buangannya tidak sesuai dengan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Pemerintah. Sedangkan sumber biologis berasal dari adanya kehidupan mikroba (jasad renik, mikroorganisme) seperti bakteri, fungi dan algae. Adanya kehidupan mikroba tersebut di dalam air, banyak menimbulkan kerugian, walaupun juga banyak mempunyai manfaat dan keuntungan.

Dampak dari bahan pencemar pada sungai sangat tergantung dari sifat alamiahdan karakteristik dari sungai itu sendiri. Beberapa yang termasuk karakteristik sungai antara lain volume dan kecepatan air yang mengalir pada sungai, kedalaman sungai dan jenis dasar sungai. Secara teoritis, aliran dan dispersi bahan pencemar dalam lingkungan perairan dikendalikan oleh pergerakan massa (advection) dan pencampuran atau difusi. Ketika massa bahan kimia dibuang ke sungai, massa dari bahan kimia tersebut akan mengalir dengan kecepatan rata-rata aliran sungai. Bahan kimia yang mengalir dapat tersebar dalam badan sungai, akibat dari difusi turbulensi dan kecepatan yang tidak seragam sepanjang sungai. Kecepatan aliran air pada sungai biasanya bernilai maksimum di dekat pusat sungai dan di bawah permukaan, sedangkan air di dekat dasar dan di tepi sungai diperlambat oleh adanya pengaruh aliran sehingga pencampuran menjadi semakin besar.

 

 

 

 

 

 

 

  1. Lokasi Pemantauan

Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Banten melakukan pemantauan di 5 (lima) sungai yang menjadi kewenangan Provinsi antara lain : Ciujung, Cibanten, Cirarab, Cidurian. Frekuensi Pengambilan sampel pemantauan kualitas air sungai sebanyak 10 kali pemantuan dilakukan pada bulan Februari – November 2015, lokasi pemantuan pada 6 lokasi antara lain :

Tabel.1. Lokasi pemantauan

Ciujung

Cibanten

Cirarab

Cidurian

Cisadane

Hulu Cisalaraja

Desa Pabuaran

Jembatan Bintung

Tanjung Sari

Jembatan Cisauk

Ciberang

Telaga Kencana

Jembatan Pasar Kemis

Ranca Sumur

Gading Serpong

Jembatan Baru 3

Sumber Mulya Abadi

Jembatan Total Persada

Cikande Hulu

Jembatan Cikokol

Keragilan

Kampung Serut

Jembatan Perumahan Tomang

Cikande Hilir

Jembatan Indorama

Jongjin

Jembatan Kaujon

Jembatan Kota Bumi

Koper

Jembatan Rpbinson

Pamarayan

Jembatan Kaibon

Jembatan Kukus Cadas

Tamara

Pintu Air 10

 

 

 

  1. Metode Sampling

 

Metodologi yang digunakan dalam kegiatan pemantauan kualitas air sungai di Provinsi Banten mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7016-2004 tentang tata cara pengambilan sampel dalam rangka pemantauan kualitas air pada suatu daerah pengaliran sungai. Sedangkan teknik sampling air sungai mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 6989.57 : 2008 tentang Air dan Air Limbah-Bagian 57: Metoda Pengambilan Sampel Air Permukaan.

 

 

 

  1. Hasil Analisis Kualitas Air

Metode untuk menentukan status mutu air adalah dengan metode STORET dimana prinsipnya metode ini adalah dengan membandingkan antara data kualitas air yang diambil secara series dan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya, guna menentukan status mutu air.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah RI No.82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sungai cibanten diklasifikasikan sebagai badan air kelas II. Dimana badan air tersebut adalah sebagai air yang peruntukannya dapat digunakan untuk sarana/prasarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Dari hasil pemantauan kualitas sungai cibanten didapat status mutu air sungai sebagai berikut :

Tabel 3. Status Mutu Air Sungai cibanten

No

Lokasi

Peruntukan

Skor

Status

1

Desa Pabuaran

Kelas II

-18

C

 

2

Telaga Kencana

Kelas II

-20

C

 

3

Sumber Mulya Abadi

Kelas II

-20

C

 

4

Kampung Serut

Kelas II

-20

C

 

5

Jembatan Kaujon

Kelas II

-20

C

 

6

Jembatan Kaibon

Kelas II

-20

C

 

 

 

Tabel. 4. Status Mutu Air Sungai Ciujung Tahun 2015

No

Lokasi

Peruntukan

Skor

Status

1

Hulu Cisalaraja

Kelas II

-12

C

2

Ciberang

Kelas II

-18

C

3

Jembatan Baru 3

Kelas II

-14

C

4

Keragilan

Kelas II

-18

C

5

Jongjin

Kelas II

-20

C

6

Pamarayan

Kelas II

-20

C

 

Tabel. 5. Status Mutu Air Sungai Cidurian Tahun 2015

 

No

Lokasi

Peruntukan

Skor

Status

 

1

Tanjung Sari

Kelas II

-35

D

2

Ranca Sumur

Kelas II

-35

D

3

Cikande Hulu

Kelas II

-35

D

4

Cikande Hilir

Kelas II

-35

D

5

Koper

Kelas II

-35

D

6

Tamara

Kelas II

-35

D

           
 

 

Tabel. 6. Status Mutu Air Sungai Cirarab Tahun 2015

No

Lokasi

Peruntukan

Skor

Status

1

Jembatan Bintung

Kelas II

-66

D

2

Jembatan Pasar Kemis

Kelas II

-64

D

3

Jembatan Total Persada

Kelas II

-56

D

4

Jembatan Perumahan Tomang

Kelas II

-57

D

5

Jembatan Kota Bumi

Kelas II

-60

D

6

Jembatan Kukus Cadas

Kelas II

-54

D


Share this Post