RAPAT KOORDINASI TIM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP TERPADU PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :

Kasus-kasus pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Provinsi Banten saat ini sudah semakin kompleks oleh sebab itu pencemaran dan perusakan  lingkungan  hidup di Provinsi Banten harus dikendalikan untuk mencegah  terjadinya bencana lingkungan. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tersebut salah  satunya disebabkan ketidaktaatan masyarakat dan Pelaku Usaha dalam mematuhi  ketentuan  peraturan perundang-undangan  di bidang  lingkungan hidup dan untuk menghambat/mengendalikan laju pencemaran dan perusakan lingkungan hidup diperlukan penegakan hukum lingkungan hidup secara terpadu di Provinsi Banten.

           Dalam upaya penegakan  hukum lingkungan hidup terpadu di Provinsi Banten pada tanggal 8 September 2008 telah ditetapkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Jawa mengenai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu.

           Sebagai salah satu bentuk tindak lanjut Surat Kesepakatan Bersama Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten dan hasil rapat koordinasi dengan Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 21 April 2011 telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten, dimana salah satu outputnya adalah Terbentuknya Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 669.05/Kep.850-Huk/2011 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten dan kemudian diperbarui kembali melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor : 666.05/Kep.144-Huk/2016 pada tanggal 29 Februari 2016 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten. Adapun susunan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten terdiri dari Instansi terkait di Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Jawa / Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa dan melibatkan unsur Perguruan Tinggi di Provinsi Banten.

Diharapkan dengan dibentuknya Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Jawa / Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa penanganan penegakan hukum  lingkungan hidup di wilayah Provinsi Banten.

Sebagai upaya untuk menunjang kinerja Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten, maka Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Banten melalui Kegiatan Peningkatan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten dimana salah satu kegiatannya adalah Rapat Koordinasi Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 11 Agustus 2016 bertempat di Soll Marina Hotel Tangerang.

Adapun  tujuan dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Peserta yang hadir kurang lebih berjumlah 50 Orang Peserta yang terdiri dari Instansi terkait di Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa (Balai Pengamanan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara) dan melibatkan unsur Perguruan Tinggi di Provinsi Banten yang merupakan anggota Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Provinsi Banten.

Pada kesempatan ini acara dibuka langsung oleh Kepala BLHD Provinsi Banten Ir. H. M. Husni Hasan, CES, yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi mengenai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Provinsi Banten. Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten yang menyampaikan materi mengenai Peran dan Fungsi Korwas PPNS dalam rangka Terintegrasinya Penyidikan secara Berkesinambungan antara Penyidik Polri dan PPNS dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Provinsi Banten , kemudian dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal KLHK yang menyampaikan materi mengenai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu dalam Perspektif perundang-Undangan dan narasumber yang terakhir dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana KLHK yang menyampaikan materi dengan judul Mengungkap Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pembuktian dalam Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup.


Share this Post