Peringati 2 Dekade APU-PPT, BNI dan PPATK Melakukan Aksi Tanam 2000 Pohon di Pantai Anyer Banten

Sumber Gambar :

Banten,DLHK -- Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) telah genap berjalan dua puluh tahun. Memperingati tonggak komitmen bersejarah ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau (BNI) menyelenggarakan kegiatan Seremoni “20 tahun kerja sama Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT): Indonesia Maju Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk Mewujudkan Sistem Keuangan yang Kuat, Berintegritas dan Berkelanjutan” dengan menanam 2.000 pohon di Anyer, Banten.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan sebagai perwakilan Gubernur Banten serta tamu undangan Penting lainnya di Pantai Anyer, Selasa, 21 Juni 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi BNI atas inisiasi kegiatan peringatan dua dekade APU-PPT. Menurutnya, acara ini mengingatkan semua pihak bahwa tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme juga bisa merugikan semua sektor termasuk lingkungan yang justru akan mengancam keberlangsungan alam. 

"Kami mengapresiasi BNI yang proaktif membantu dalam pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ini salah satu barometer integritas, mengingat integritas penerus bangsa harus terus dibangun," ujarnya.

Ivan mengungkapkan kegiatan ini merupakan rangkaian 20 tahun atau dua dekade APUPPT Indonesia. Dia memaparkan PPATK sudah menerima laporan hingga 50.000 transaksi per jam.

Ini pula menunjukkan bahwa begitu cepatnya kebutuhan transformasi hukum sehingga dapat mengikuti transformasi teknologi informasi. Namun, prinsip dasarnya, PPATK menjaga keberlanjutan (sustainability) Indonesia bagi generasi penerus. Hal ini ditujukan agar integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikacaukan harta-harta dari hasil tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 10 tahun 2022, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Secara lebih rinci, tugas PPATK adalah sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK adalah tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan. Bisa dikatakan bahwa PPATK adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, wewenang PPATK adalah:

  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu
  2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

 

Fungsi pengawasan Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, wewenang PPATK adalah menyelenggarakan sistem informasi. Kemudian, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, wewenang PPATK adalah:

  1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor
  2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus
  4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor
  5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
  6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

 

Fungsi analisis Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, wewenang PPATK adalah sebagai berikut:

  1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait
  3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK
  4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri
  5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri
  6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang
  7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang
  8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
  10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

 

Dia melanjutkan, penanaman pohon juga merupakan salah satu pengembangan program PPATK dalam tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Terlebih, masih banyak pelaku usaha di dalam negeri yang mengeksploitasi alam secara ilegal dan berlebihan sehingga menyebabkan banyak kerusakan alam."Perkembangan APU-PPT ini memang sangat pesat. Jadi memang kami dapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengawasi berbagai tindak pidana yang berada dalam segmen green financial crime," sebutnya.

Royke menuturkan penegakkan APU-PPT di BNI merupakan salah satu pilar penting dalam operasional BNI. Sebagai Bank, BNI berkewajiban menjaga setiap transaksi yang dilakukan bebas dari berbagai macam dugaan yang merugikan masyarakat secara luas. BNI juga mendukung sepenuhnya penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin timbul. Dia pun berharap kolaborasi dua entitas yang terafiliasi dengan pemerintah ini dapat terus terjalin dan bisa meningkatkan kerja sama di masa mendatang.

BNI memiliki penugasan dan tanggung jawab direksi serta pengawasan aktif dewan komisaris, kebijakan dan prosedur tertulis, proses manajemen risiko yang jelas, manajemen sumber daya manusia yang baik, sekaligus sistem pengendalian internal. "Kami telah berkomitmen untuk mendukung Gerakan APU-PPT. Kami berterima-kasih atas segala arahan dari PPATK. BNI pun membentuk internal sistem yang lebih kuat, sekaligus menanamkan sifat AKHLAK," katanya. 

Dengan semangat Go Green, Royke melanjutkan BNI juga merupakan anggota dari komunitas pecinta lingkungan yang aktif dan proaktif ikut menyelenggarakan berbagai macam kegiatan untuk membantu pemulihan kembali fungsi alam dan lingkungan.  

Di Kawasan Mega Mendung, kami Bersama masyarakat telah berhasil meng-hutankan Kembali 30 hektar lebih lahan tandus.  "Di Anyer Banten dan Hulu Sungai DAS Citarum, BNI membantu pembibitan sekitar 300.000 pohon yang ditujukan untuk pemulihan alam di Kawasan tersebut," imbuhnya.

Royke melanjutkan kinerja pembiayaan hijau yang positif serta didukung kepedulian sosial dan lingkungan yang tinggi, serta praktik Tata Kelola Perusahaan yang unggul, telah mendorong peningkatan rating ESG BNI dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi A sejak November 2021.  "Rating A saat ini pun menjadi yang tertinggi di antara perbankan Indonesia, sekaligus menegaskan posisi kami sebagai pioneer dalam implementasi keuangan berkelanjutan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banten mendukung gerakan APU-PPT yang dilakukan PPATK beserta stackholders yang secara proaktif menciptakan berbagai langkah preventif dalam mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. “saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepada Kepala PPATK dan PT Bank Negara Indonesia yang telah memilih wilayah Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten sebagai tempat untuk memperingati 20 tahun gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) dalam kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk pelestarian lingkungan. Dalam hal ini, semoga dapat ditiru dan diterapkan oleh stackholders lainnya yang kemudian dapat bersinergi secara positif dalam mensukseskan gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.,” ujarnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dibentuk dengan undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang kemudian dilakukan amandemen beberapa kali, terakhir dengan undang - undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, termasuk tindak pidana pendanaan terorisme. Perang terhadap pendanaan terorisme merupakan langkah yang penting dalam memerangi terorisme itu sendiri. perbuatan tindak pidana pendanaan terorisme dan pencucian uang disamping sangat merugikan masyarakat, juga sangat merugikan negara karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara dengan meningkatnya berbagai kejahatan seperti halnya kejahatan tindak pidana korupsi. Upaya untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang, keseriusan bangsa Indonesia untuk memberantas tindak pidana terorisme juga telah diakui oleh dunia Internasional, yaitu dengan dikeluarkannya Indonesia dari daftar hitam negara yang tidak kooperatif dalam menangani antipencucian uang sesuai yang digariskan gugus tugas aksi keuangan atas pencucian uang regional eropa (Financial Action Task Force on Money Laundering/FATF). Sinyal yang kuat tentang komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, baik di jurisdiksi Indonesia maupun dalam rangka kerjasama regional dan internasional. Dengan diakuinya kehandalan rezim AML/CFT Indonesia oleh dunia internasional, maka Indonesia bisa memproklamirkan kepada dunia tentang terjaganya kualitas integritas sistem keuangan Indonesia sehingga sistem keuangan Indonesia tidak bisa dijadikan sarana maupun sasaran kejahatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wawan Gunawan menambahkan terkait dengan capaian monitoring Center for Prevention, capaian perkembangan program pencegahan korupsi Provinsi Banten tahun 2018- 2020 meningkat dari 69,00 persen pada tahun 2018 meningkat mencapai 91,76 pada tahun 2020. APIP Provinsi Banten yang telah berhasil mengawal mempertahankan opini WTP atas LKPD Provinsi Banten selama 6 (enam) tahun berturut-turut; capaian maturitas SPIP ke level 3 (tiga), capaian 6 kapabilitas APIP ke level 3 (tiga). Menurunnya nilai kerugian daerah atas LHP BPK dan percepatan penyelesaian tindak lanjutnya, meningkatnya integritas birokrasi di Provinsi Banten dengan dibuktikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK.


Share this Post