PRESS RELEASE KLHK & Pemerintah Provinsi Banten Dalam Penyerahan SK Hutan Adat

Sumber Gambar :

PRESS RELEASE KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN & PEMERINTAH PROVINSI BANTEN PADA ACARA PENYERAHAN SK HUTAN ADAT

BANTEN, 22 FEBRUARI 2023

 

1. Dalam rangka mewujudkan pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan, pemerintah menyusun kebijakan Reformasi Agraria. Kebijakan dimaksud kemudian dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk Program Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

2. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama  untuk meningkatkan kesejahteraannya keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA).

3. Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) adalah Program Redistribusi Tanah yang berasal dari Kawasan Hutan dari pemerintah, dengan tujuan mewujudkan Pemerataan Ekonomi dengan pertimbangan bahwa tidak cukup hanya memberikan equality (kesamaan perlakuan), tetapi perlu diberikan  equity (aset/modal) kepada masyarakat.

4. Bersamaan dengan agenda Yth. Presiden RI di lokasi Ibukota Nusantara (IKN) Prov. Kalimantan Timur, akan dilakukan penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA secara Faktual dan secara Virtual di 17 Provinsi di Indonesia pada hari Rabu 22 Februari 2023. SK Perhutanan Sosial yang akan diserahkan sebanyak 514 SK seluas 326.661,19 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 71.954 KK.

5. Penyerahan SK Hutan Adat untuk Provinsi Banten dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Banten, Pemerintah Provinsi Banten, Bupati Lebak,  Perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian LHK lingkup Provinsi Banten, serta Ketua Adat Masyarakat Hukum Adat penerima SK dan tokoh Masyarakat Hukum adat.

6. Untuk SK Penetapan status Hutan Adat yang akan diserahkan sebanyak 19 unit SK seluas 77.185 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 6.369 KK, diantaranya terdapat 3 SK Hutan Adat di Provinsi Banten yaitu Hutan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Cisungsang dan Kasepuahan Cibedug di Kabupaten Lebak dengan total luas ± 4.834 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 4.301 KK.

7. Sehingga sampai dengan 31 Desember 2022, Kementerian LHK telah menetapkan 108 unit SK Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 153.322 Ha dan memberikan manfaat bagi  51.459 KK. Diluar area yang telah ditetapkan dimaksud, juga telah dialokasikan areal seluas ± 952.862 Ha dalam bentuk peta indikatif hutan adat, yang akan ditetapkan menjadi Hutan Adat secara definitif setelah segala persyaratan terpenuhi dan telah di verifikasi sesuai ketentuan praturan perundangan yang berlaku.

8. Berdasarkan butir 7 (tujuh), KLHK telah menetapkan 8 unit SK Hutan Adat di Provinsi Banten dengan luas keseluruhan ± 8.343 hektar dan memberi manfaat bagi 11.322 KK.

9. Sebagai penutup, kita semua berharap agar kegiatan Penyerahan SK Hutan Adat lingkup Provinsi Banten dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak kemudian hari.

                       

                                                                                                Banten, 22 Februari 2023

                                                                        1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;                                                                         2. Pemerintah Provinsi Banten.


Share this Post