TAHURA sebagai Kawasan penunjang Pendidikan Pengenalan Alam

Sumber Gambar :

TAHURA sebagai Kawasan penunjang Pendidikan Pengenalan Alam

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dinyatakan bahwa taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Tahura merupakan kombinasi dari upaya konservasi ex-situ dan in-situ. Berdasarkan fungsinya, Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk tujuan: Penelitian dan pengembangan. Ilmu pengetahuan Pendidikan Kegiatan penunjang budidaya Pariwisata alam dan rekreasi Pelestarian budaya. Provinsi Banten memiliki satu TAHURA, yakni Taman Hutan Raya Banten, terletak dijalan anyer-carita, seluas 2.471,51 Ha yang terdiri dari ditetapkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan surat keputusan Nomor SK.3108/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 25 April 2014, tentang Penetapan Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Banten seluas 1.595,90 hektar dan Surat Keputusan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.8 13/Menlhk/Setjen/Pla.2 / 8 / 2022 Tentang Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Dari Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Menjadi Taman Hutan Raya Seluas ± 875,61 Ha Di Kabupaten Pandeglang Dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pembentukan Tahura di Provinsi Banten bertujuan untuk meningkatkan fungsi hutan sebagai kawasan pelestarian alam, sekaligus meningkatkan proporsi kawasan lindung bagi keseimbangan lingkungan. Dengan terbentuknya Tahura di Provinsi Banten, diharapkan fungsi pelestarian alam dapat sejalan dengan meningkatnya nilai tambah ekonomi bagi masyarakat berupa berkembangnya kegiatan wisata alam, pendidikan dan pendukung kegiatan budidaya

Praktek lapangan pengamatan burung dari Siswa sekolah alam indonesia

 

 

 

 

 

 

Pengembangan kawasan Tahura pada hakekatnya adalah pembangunan dan pengembangan suatu lingkungan, yang merupakan perpaduan antara lingkungan alami dan lingkungan binaan/buatan. Selain itu pengembangan kawasan tahura sebagai lokasi penunjang pendidikan maupun penelitian. Kawasan pasanggrahan merupakan lokasi yang menjadi tujuan dari masyarakat yang melakukan pendidikan konservasi alam, bina cinta alam, ekowisata dan pengenalan tumbuhan dan satwa. Kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan di Kawasan Taman Hutan Raya Banten dari beberapa sekolah dan instansi antara lain sekolah menengah kejuruan kehutanan, pondok pesantren, sekolah yang bergerak di konsentrasi alam serta pembinaan pendidikan bagi calon penerbang maupun polri. Pengenalan jenis pohon dari siswa SMK kehutanan

 

Pengenalan jenis pohon dari siswa SMK kehutanan

 

 

 

 

 

 


Share this Post