Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke 41 di Taman Hutan Raya Banten

Sumber Gambar :

Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke 41 di Taman Hutan Raya Banten

     Indonesia sebagai pemilik hutan tropis ke 3 terluas di dunia, mempunyai peran penting dalam pengendalian iklim, seperti mendinginkan udara dan melindungi manusia dari panas ekstrim dan polusi serta melestarikan keanekaragaman hayati. Untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan dibidang kehutanan diperlukan tenaga rimbawan-rimbawan sehingga Pembangunan yang dicita-citakan akan berhasil. Mengutip dari berbagai media bahwa sejarah adanya kementrian kehutanan dimulai sejak era Presiden Soeharto melakukan pemecahan intensif untuk beberapa Departemen. Salah satunya Bidang Kehutanan yang ada di bawah Departemen Pertanian adalah sebagai cikal bakal dari terbentuknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pengelolaan area hutan yang ada di Indonesia oleh pemerintah pusat yang bertujuan agar pemerintah dapat mengatur pemeliharaan pemanfaatan pada hutan dengan lebih optimal.

     Kementrian Kehutanan dibentuk pada tanggal 16 Maret 1983 yang sekarang menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Indonesia. Semenjak itu pada setiap tanggal 16 Maret selalu diperingati dengan pengingat akan perjuangan dari pemerintah serta warga untuk menjaga kelestarian juga keseimbangan alam. Pejuang untuk menjaga kelesatarian alam tidak lain dikenal dengan sebutan Rimbawan. Melansir dari situs Wikipedia, pengertian Rimbawan merupakan seseorang yang mempunyai profesi pengelolaan hutan atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan kearah kelestarian. Rimbawan juga dapat dikatakan sebagai pengawal atau pengawas kekayaan negara berupa sumber kekayaan hutan. Tugas seorang rimbawan yaitu memelihara, melindungi serta meningkatkan kemampuan ekosistem hutan bagi masyarakat. Seorang rimbawan merupakan seseorang yang cukup memahami sumber daya alam khususnya hutan. Rimbawan merupakan faktor mutlak yang harus ada bagi kemanfaatan hutan. Kemanfatan hutan diartikan oleh sebagian orang sebagai bakti sang rimba. Rimbawan merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan khusunya di Indonesia. Rimbawan merupakan anggota masyarakat yang dipercayai untuk mengurus sumber daya alam yaitu hutan. Seorang rimbawan selalu mempertimbangkan perlindungan hutan sebagai sesuatu kegiatan penting. Maka dengan itu istilah Rimbawan adalah yang begitu sakral bagi para aparatur negara yang bekerja pada bidang kehutanan serta lingkungan hidup, baik pada tingkat provinsi, kota maupun kabupaten.

     Amanah Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan pada waktu peringatan hari bakti rimbawan tahun 2023 yang lalu sebagai berikut “seluruh rimbawan Indonesia baik yang berkerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pemerintah daerah, bisnis leaders, para aktivis, para pemangku kepentingan yang ada dan seluruh masyarakat, pada momentum ini diharapkan dapat bersama bahu membahu memberikan kontribusi pemikiran ataupun kegiatan nyata di lapangan, pada masing-masing area of interest/responsibility, untuk menyukseskan upaya pengendalian perubahan iklim secara masif dan terukur. Sebagaimana komitmen-komitmen yang selalu disampaikan pada berbagai forum global/multilateral, Indonesia memandang sangat penting untuk memastikan bahwa komitmen-komitmen tersebut dipenuhi melalui kebijakan dan aksi-aksi nyata; Leading by examples seperti yang telah banyak kita lakukan dalam penanganan karhutla dengan modifikasi cuaca dan sistem paralegal; pengendalian deforestasi; tata kelola gambut dan mangrove; pengendalian perijinan; pemulihan habitat dan populasi hidupan liar; ekoriparian dan replikasi ekosistem; membangun sirkuler ekonomi dan berbagai hal secara lebih rinci. Dan yang paling penting pada Hari Bakti Rimbawan kali ini, saya minta untuk seluruh Rimbawan Indonesia melihat dan menyadari kondisi-kondisi yang sudah berkembang seperti yang ada saat ini untuk dilihat sebagai tantangan besar untuk kita selalu menjaga setiap tapak hutan yang ada di Bumi Indonesia ini. Ingat selalu pesan saya untuk Rimbawan Indonesia melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Setiap jengkal tanah air, setiap kawasan berciri hutan harus dalam lindungan kita, dalam lindungan negara. Para Rimbawan Indonesia agar konsolidasi dari berbagai elemen fungsi di masyarakat, kemudian mengambil langkah aksi nyata pengendalian iklim Indonesia untuk bumi yang lebih baik. Dedikasi semua insan Rimbawan untuk Alam Indonesia yang Rupawan”. Demikian sekilas Amanah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada peringatan Hari Bakti Rimbawan tahun yang lalu.Dalam memperingati hari bakti rimbawan dapat dilakukan beberapa kegiatan antara lain adanya pemahaman mengenai pentingnya membangun, menjaga dan melestarikan hutan dan kehutanan di Indonesia, berperan serta dalam upaya pemeliharaan dan perllindungan hutan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan hutan Indonesia, selain itu turut berpartipasi dalam berbagai acara yang diadakan untuk memperingati hari bakti rimbawan. Peringatan Hari Bakti Rimbawan pada tahun 2024 ini, sejalan dengan adanya surat dari Sekretaris Jenderal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.102/SETJEN/ROUM/SET.4.2./B/03/2024 tanggal 4 maret 2024 perihal kegiatan penanaman pohon serentak dan aksi bersih negeri Tahun 2024. Dalam suratnya antara lain menyampaikan sebagai berikut :

a. Agenda penanaman di Bulan Maret 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024 yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan Tahun 2024 dengan kontrol teknis oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran  Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH). Penanaman pohon dilaksanakan pada areal RHL atau memperluas/melanjutkan penanaman pada lokasi penanaman sebelumnya, dengan melibatkan masyarakat dan para pihak di daerah.

b. Selain kegiatan penanaman serempak, dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024 juga akan dilaksanakan kegiatan Aksi Bersih Negeri yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024 di seluruh provinsi seIndonesia dengan kontrol teknis dan pendampingan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3). Kegiatan Aksi Bersih Negeri akan melibatkan komunitas seperti World Clean-up Day (WCD), Pandawara, dan komunitas lainnya yang akan menggerakkan relawan dan masyarakat untuk bergabung melakukan kegiatan aksi bersih.

Menindaklanjuti surat sebagaimana tersebut diatas, peringatan hari bakti rimbawan ke 41 di Provinsi Banten di pusatkan di Kawasan Taman Hutan Raya Banten, kegiatan peringatan ini sebagai wujud rasa bersyukur para rimbawan telah membangun dan menjaga kelestarian hutan secara lestari. Kegiatan peringatan hari bakti Rimbawan dirangkaikan dengan beberapa kegiatan yaitu :

  1. Adanya kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan kawasan konservasi bagi Masyarakat daerah penyangga   Taman    hutan  Raya Banten yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024. Adapun hal-hal yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini antara lain :

a. Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan Hutan secara fungsi terbagi dalam 3 yaitu hutan konservasi, hutan     lindung dan hutan produksi. Sedangkan secara status terbagi menjadi hutan negara, hutan adat dan hutan hak.

b. Luasan kawasan hutan di Provinsi Banten seluas 195.274,87 Ha atau 24,95% dari luas wilayah Provinsi Banten,yang paling luas yaitu kawasan hutan konservasi daratan seluas 100.590,56 Ha atau 10,20 %.     Kabupaten yang paling luas yaitu Kabupaten Pandeglang dengan luasan seluas 149.763,05 Ha.

c. Pengelolaan Kawasan hutan di Provinsi Banten terbagi dalam beberapa instansi yaitu Taman Hutan Raya Banten dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten. hutan konservasi Oleh UPTD Kementrian LHK     Hutan Produksi Oleh Perum Perhutani Dan UPT Kemenlhk Dan Hutan Lindung Oleh Perum Perhutani.

d. Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (Khdpk) Provinsi Bantensk Menlhkno. Sk.287.Menlhk/Setjen/Pla.2/4/2022 Tentang Khdpk Berdasarkan Sk 287 Tahun 2022. Bahwa Banten Untuk Khdpk Seluas 59.978 Ha Sisanya     Perhutani Kph Banten

e. Hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.Hutan adat yang ada di Provinsi Banten sebanyak 8 kawasan hutan adat

    dengan total luasan seluas 8.319 Ha.

f. Taman Hutan Raya adalah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian,

    ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,budaya, pariwisata, dan rekreasi.

g. Tahura Banten saat ini memiliki luas 2.471, 51 Ha yang terdiri dari beberapa blok pengelolaan antara lain blok perlindungan,blok pemanfaatan, blok koleksi, blok rehabilitasi, blok khusus, blok tradisional dan blok religi,budaya sejarah.

h. Beberapa burung endemik yang ada di Tahura Banten antara lain burung paok, tulung tumpuk, javan owlet, elang jawa dan sebagainya.

i.  Taman Hutan Raya Banten merupakan tipe ekosistem hutan hujan dataran rendah dan Sebagai Megabiodiversity karena terdapat lebih dari 30 jenis koleksi Meranti seluruh nusantara ada di kawasan ini.

    Antara lain Dipterocarpus hasseltii, Hopea odorata, Shorea leprosula, Shorea ovalis,Vatica sumatrana, Shorea compressa, Shorea strenoptera dan sebagainya.

j.  Untuk melakukan kegiatan di Tahura Banten harus mengajukan permohonan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Kegiatan dimaksud antara lain Rekreasi dan wisata alam bebas,Penelitian dan pengembangan, Ilmu

    pengetahuan dan pendidikan, Ilmu pengetahuan, pendidikan dan ekspedisi,Pembuatan film dokumenter, komersial dan non komersial, Ekspedisi dan Jurnalistik, Kegiatan sosial dan Kegiatan religi .

k. Peraturan perundangan yang berkaitan erat dengan Kawasan hutan antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan , Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan

    Perusakan Hutan :Ø 12 BAB Ø 114 Pasal, Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan. Dalam peraturan perundangan tersebut diatur hal-hal yang tidak boleh dilanggar dan sangsi pidananya. Seperti dilarang

    menebang pohon dan diancam melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling

    lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

a. PPNS berwenang :

1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan     berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan.

2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga     melakukan tindak pidana perusakan hutan.

3. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum     sehubungan dengan peristiwa tindak perusakan hutan.

4. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain     berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan.

b. Kegiatan penanaman serentak di kawasan Taman Hutan Raya Banten pada tanggal 7 Maret 2024.

Pada peringatan Hari Bakti Rimbawan ke 41, dalam sambutannya Kepala UPTD Pengelolaan TAHURA Banten menyampaikan bahwa Taman Hutan Raya Banten merupakan area konservasi kebanggaan Provinsi Banten yang harus dijaga dan dilestarikan hutannya. Sebagai kawasan hutan konservasi, Taman Hutan Raya dapat berperan banyak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi yang dikenakan di Kawasn Tahura Banten. pada kesempatan ini disampaikan bahwa ada 2 Perda yaitu Perda tentang pengelolaan dan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, Dimana kedua Perda tersebut mendukung pengelolaan Taman Hutan Raya Banten. Menutup dalam sambutannya mengajak para rimbawan untuk turut mencurahkan pemikirannya agar Taman Hutan Raya Banten lebih baik dan lebih optimal lagi. Kemudian amanah dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam sambutannya antara lain sebagai rimbawan agar tetap semangat dalam menjalankan tugas untuk menjaga dan melestarikan hutan dengan tantangan yang dihadapi. Selain itu momen ini dijadikan sebagai ajang silahturahmi dan mempererat jiwa korsa agar pembangunan kehutanan berjalan lancar dan sukses. Demikian rangkaian acara hari bakti Rimbawan Ke 41 di Taman Hutan Raya Banten.

Kegiatan penanaman pohon meranti di Tahura Banten dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan Ke 41

 


Share this Post