Perlindungan dan Pengamanan Hutan Di Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Pegunungan AKARSARI ( Gunung Aseupan, Gunung Karang, dan Gunung Pulosari) yang merupakan hutan lindung yang  berperan sebagai menara air dan daerah penyangga bagi daerah kawasan perkotaan. Sedangkan adanya kawasan pelestarian alam baik Cagar Alam Rawa Danau, Cagar Alam Gunung Tukung Gede, Taman Nasional Ujung Kulon maupun Taman Nasional Gunung Halimun Salak berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, mengawetkan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, dan memanfaatkan secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya. Namun dalam upaya perlindungannya tidak luput dari berbagai ancaman dan gangguan, yang berpotensi mengakibatkan kerusakan kawasan. Untuk menjaga kawasan hutan tersebut diperlukan upaya dengan melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan baik yang bersifat preemtif, preventif, represif, dan penegakan yustisi. Salah satu upaya dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yaitu adanya evaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan hutan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah menyelenggarakan kegiatan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan pada tanggal 22-23 Agustus 2017.

 

Dengan adanya kegiatan evaluasi ini dapat terlihat peningkatan maupun penurunan gangguan dan ancaman terhadap kawasan hutan. Tujuan dari pelaksanaan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan adalah untuk mengetahui kondisi kawasan hutan yang ada, untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan bagi polhut dan PPNS dalam pelaksanaan tugasnya, serta untuk mengembangkan jejaring kerja dalam penanganan tindak pidana kehutanan maupun gangguan dan ancaman terhadap kawasan hutan. Dalam acara tersebut dihadiri peserta dari berbagai instansi terkait antara lain dari Polisi kehutanan, Penyidik PNS, serta instansi lingkungan hidup dari Kabupaten/kota.  Dalam Acara ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan pesan agar hasil evaluasi dapat disusun rencana tindak lanjut sebagai langkah dan upaya yang akan dilakukan dalam menangani permasalahan yang ada di kawasan hutan. Ada beberapa permasalahan yang disampaikan dan dari diskusi yang berkembang antara lain :

  1. A. Kendala dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan yaitu
  • ♦ Kekurangan sumberdaya manusia yang bertugas dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan. Dimana kondisi yang ada banyak yang akan purna tugas dan diisi tenaga sukarela.
  • ♦ Keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan.
  • ♦ Sarana dan prasarana masih kurang antara lain belum adanya lokasi karantina sementara untuk menyimpan hewan sitaan atau satwa yang menggangu masyarakat.
  • ♦ Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan masih rendah.

 

  1. B. Dari beberapa instansi pengelola kawasan hutan terdapat permasalahan yang sama dan memerlukan penanganan prioritas di kawasan hutan yang dikelolanya yaitu adanya penggarapan/perambahan lahan, di semua kawasan terdapat gangguan ini dan memerlukan upaya pre emtif agar masyarakat yang merambah dapat keluar tanpa paksaan dari kawasan hutan dan perlu adanya alternative pengalihan mata pencaharian sehingga  masyarakat tidak tergantung pada lahan di kawasan hutan.

 

  1. C. Terdapat kasus lainnya yang terjadi di kawasan hutan yang memerlukan penanganan yang komprehensif yaitu
  • ♦ Penebangan liar,
  • ♦ Penambangan emas tanpa ijin (PETI),
  • ♦ Kebakaran hutan,
  • ♦ Pencurian biota laut (terumbu karang, lobster, ikan hias, tripang),
  • ♦ Pengambilan ikan dengan bahan peledak,
  • ♦ Perburuan dan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar,
  • ♦ Adanya limpahan sampah yang masuk ke kawasan,
  • ♦ Banjir,
  • ♦ Konflik satwa dengan manusia,
  • ♦ Berkembangnya spesies invasif yang mengakibatkan terganggunya spesies tumbuhan asli.
  • ♦ Pemukiman liar
  • ♦ Pemeliharaan satwa liar yang dilindungi.

 

  1. D. Strategi dan upaya perlindungan dan pengamanan hutan yang telah dilakukan yaitu
  1. a. Koordinasi para pihak terkait penanganan PETI melalui pembinaan masyarakat pelaku PETI, patroli pengamanan kawasan hutan dan Operasi Gabungan penertiban PETI dan Pemberdayaan Masyarakat.
  2. b. Melakukan tindakan pengamanan baik secara pre emtif, persuasif, represif dan yustisi.
  3. c. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait bilamana adanya kegiatan perdagangan tumbuh dan satwa liar yang dilindungi.
  4. d. Kegiatan penanganan species invasi melalui pembinaan Habitat dan pembersihan gulma.
  5. e. Dalam penanganan banjir, melakukan perbaikan sarpras (boardwalk) dengan cara ditinggikan sehingga pada saat banjir tidak terendam air
  6. f. Melakukan kegiatan partroli pengamanan hutan
  7. g. Melakukan pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan melalui pemantauan hotspot, pembinaan kepada masyarakat, posko siaga dan koordinasi dengan stakeholder.
  8. h. Memperkuat kelembagaan, pada tingkat lokal, regional dan nasional untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan yang adil, bertanggungjawab, bertanggunggugat, dan berkelanjutan.
  9. i. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait pada pemerintah daerah untuk pembersihan dan penanggulangan sampah baik yang di darat maupun laut yang berada di kawasan hutan.
  10. j. Restorasi/ Pemulihan Kawasan di areal perambahan yang masuk dalam Zona Rehabilitasi.
  11. k. Penataan/rekonstruksi batas kawasan hutan.
  12. l. Meningkatkan akses masyarakat. setempat terhadap  pemanfaatan hutan (pengembangan wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan)
  13. m. Law enforcement terhadap pelaku, aktor intelektual perambah (penyedia dana, pengatur lapangan dan pendukung/pelindung).

 

  1. E. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan taman nasional yang efektif, perlu dibangun sistem pengelolaan kawasan konservasi berbasis Resort (Resort Based Management/RBM). Dengan manajemen berbasis resort diharapkan kondisi kawasan konservasi akan lebih diketahui di tingkat lapangan dan kawasan akan lebih terjaga dan terkelola. Terutama unit pelaksana teknis yang belum melaksanakan kegiatan tersebut.

 

  1. F. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupaya turut serta menangani permasalahan tersebut, dengan menfasilitasi peningkatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan. Hal ini didukung agar terciptanya sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Share this Post