Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Sumber Gambar :

 

Telah terjadi kerusakan hutan akibat pemanfatan dan penggunaan kawasan yg tidak sesuai UU.

Perusakan hutan terutama akibat pembalakan liar, penambangan, perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan sosial budaya, lingkungan hidup serta pemanasan global.

Perusakan hutan telah menjadi kejahatan luar biasa, terorganisir, lintas negara mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat, perlu upaya lebih efektif dan memberi efek jera.

Perusakan hutan adalah proses,cara atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan tanpa izin atau izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin didalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.

Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

Penggunaan kawasan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan didalam kawasan hutan untuk perkebunan dan atau pertambangan tanpa izin menteri.

Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh sustu kelompok yang tersetruktur, terdiri dari dua orang atau lebih, dan bertindak secara bersama sama pada waktu tertentu dengan tujuan merusak hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal didalam/sekitar hutan yang melakukan peladangan tradisional dan atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

Azas dan Tujuan

Azas  :

keadilan dan kepastian hukum, keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, tanggung gugat, prioritas dan keterpaduan dan koordinasi.

Tujuan :

  • Menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan
  • Menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan
  • Mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya kesejahteraan
  • Meningkatnya kemampuan dan koordinasi Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

Pencegahan

Pemerintah tetapkan Kebijakan :

  • Koordinasi Lintas Sektor
  • Pemenuhan SDM Pengamanan Hutan dan Sarana dan Prasarana
  • Insentif bagi pihak yang berjasa
  • Peta Penunjukan dan atau Peta Koordinat Geografis sebagai Dasar Yuridis
  • Penetapan sumber kayu alternatif

Pemberantasan dan Perusakan Hutan

  • Pemerintah dan Pemda wajib melakukan pemberantasan perusakan hutan, langsung, tidak langsung
  • Perkara perusakan hutan harus didahulukan untuk diajukan ke Sidang Pengadilan
  • Perusakan hutan kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisir

 

LARANGAN

 

ORANG PERORANGAN / KORPORASI MELAKUKAN PERBUATAN MERUSAK HUTAN,

TERMASUK : MENDANAI/ MENGGUNAKAN DANA, MENYIMPAN, MENJUAL, MENGUASAI, MENGANGKUT, MENYELUNDUPKAN, MENGEDARKAN, MENGGUNAKAN, MEMALSUKAN IJIN/ SKSHH, MEMBAWA ALAT  MENGHALANG – HALANGI , MENGINTIMIDASI, MERUSAK SARPRAS PAMHUT,  MENYURUH/MENGORGANISIR, MENGUBAH STATUS BARANG BUKTI, MEYAMARKAN ASAL USUL HARTA

 

PEJABAT DILARANG :

  1. MENERBITKAN IJIN  TIDAK SESUAI PER UU
  2. MELINDUNGI PELAKU PERUSAKAN HUTAN
  3. MEMBANTU ATAU TURUT SERTA
  4. MELAKUKAN PEMUFAKATAN
  5. MENERBITKAN SKSHH TANPA HAK
  6. PEMBIARAN
  7. LALAI MELAKSANAKAN TUGAS

 

SANKSI : : 6 BLN - 5 TH/  1- 10  TH,  

                       & DENDA RP. 200 JT  1 M/ - 10 M

 

PENYIDIKAN

PPNS,  BERWEWENANG : MERIKSA,MENANGKAP, MENAHAN, MENGHENTIKAN PEYIDIKAN, DISELURUH WIL NKRI, TERMASUK KEPABEANAN ATAS DASAR BUKTI PERMULAAN CUKUP, PPNS DAPAT :

  • MEMINTA INFORMASI PEMBICARAAN KE PENYELENGGARA KOMUNIKASI ATAS IJIN PN  ( KA PN BERI IJIN, PALING LAMBAT 7 HARI)
  • MEMINTA KETERANGAN KEPADA BANK DAN MEMINTA MEMBLOKIR REKENING, LEWAT OJK ( PERSETUJUAN PALING LAMBAT 3 HARI)
  • MINTA DATA KEKAYAAN & DATA KEUANGAN
  • MINTA PENCEKALAN DAN DPO
  • MINTA PENGHENTIAN SEMENTARA DARI JABATANNYA
  • MENYITA BARANG BUKTI
  • PENANGKAPAN 2 x 24 JAM ( DIPERPANJANG 3X 24 JAM)

 

PEMANFAATAN BARANG BUKTI

  • PEMBUKTIAN PERKARA/  LITBANG
  • DIMUSNAHKAN ( BB DARI HUTAN KONSERVASI )
  • KEPENTINGAN PUBLIK ( KAYU TEMUAN, HASIL LELANG BB TEMUAN HASIL KEBUN,TAMBANG DARI HP/HL, TERMASUK SARPRASNYA ).
  • BB SITAAN DILELANG DAN HASIL LELANG DIPERUNTUKAN  SESUAI DENGAN KEPUTUSAN PENGADILAN
  • BB KEBUN/TAMBANG  YG DIKEMBALIKAN KE NEGARA OLEH PENGADILANà DIKELOLA SATU DAUR/ PEMULIHAN

 

PENUNTUTAN DAN PENGADILAN

  • PPNS 6O (30 )HARI à PENUNTUT UMUM 20 (30); BERKAS  25 HARI à  PN
  • JANGKA WAKTU PERADILAN

   PENUNTUT UMUM + 45 HARI,  PN PUTUS

   BANDING + 45 HARI, PT  PUTUS

   KASASI + 50 HARI, MA  PUTUS 

  • HAKIM  ( SATU KARIER, DUA  ADHOC )
  • HAKIM ADHOC DIUSULKAN  MA KE PRESIDEN SETELAH DIUMUMKAN KE MASYARAKAT
  • SYARAT HAKIM ADHOC:  AL : SARJANA HUKUM ATAU SARJANA LAIN YG MEMILIKI KEAHLIAN DIBIDANG KEHUTANAN 10 TAHUN

 

LEMBAGA

  • PRESIDEN MEMBENTUK LEMBAGA P2H, DENGAN UNSUR KEMENHUT, POLRI, JAGUNG, UNSUR LAIN ( K/L LAIN, AHLI, AKADEMISI, MASYARAKAT )
  • LEMBAGA DIPIMPIN SEORANG KETUA DIBANTU SEKRETARIS DAN EMPAT DEPUTY (CEGAH,TINDAK, HUKUM, WAS INTERNAL);
  • LEMBAGA MEMBENTUK SATGAS SBG UNSUR PELAKSANA P3H  ( UNSURNYA GABUNGAN, DAN BERTANGGUNG JAWAB PADA LEMBAGA )
  • TUPOKSI : MELKSANAKAN  LI-DIK P3H, ADMINISTRASI LIDIK , KAMPANYE, BANGUN SISTIM, KERJASAMA, MENERBITKAN IJIN PENGUNAAN BB TEMUAN,
  • 6 BULAN SEKALI MELAPOR KE DPR RI

 

PERAN SERTA MASYARAKAT

 

  • BERHAK MEMANFAATKAN HUTAN SESUAI PER UU, MENDAPAT PEMBERDAYAAN, PENYULUHAN
  • BERHAK MENCARI/MEMPEROLEH INFORMASI, ATAS DUGAN P3H, PERIJINAN, MENYAMPAIKAN SARAN /PENDAPAT SERTA PERLINDUNGAN HUKUM
  • WAJIB JAGA KELESTARIAN HUTAN,  MEMBERIKAN INFORMASI INDIKASI P3H
  • BERPERAN SERTA DENGAN MEMBANGUN JEJARING SOSIAL,MITRA LEMBAGA P3H, MENINGKATKAN KESADARAN, IKUT MENGAWASI PENEGAKAN HUKUM

    MELAKUKAN KEGIATAN PENCEGAHAN

 

PERLINDUNGAN SAKSI,PELAPOR,INFORMAN

  • SAKSI, PELAPOR DAN INFORMAN P3H WAJIB DIBERI PERLINDUNGAN KHUSUS OLEH PEMERINTAH ( PERLINDUNGAN KEAMANAN PRIBADI, KELUARGA, HARTA DAN BEBAS DARI ANCAMAN)
  • MEKANISMENYA: AJUKAN PERMOHONAN TERTULIS
  • PERLINDUNGAN DIHENTIKAN ATAS PERMINTAN SENDIRI, PERMINTAAN PEJABAT, PELAPOR MELANGGAR KETENTUAN TERTULIS

 

KETENTUAN PIDANA (PASAL 82 -109)

SANKSI DIBEDAKAN UNTUK:

  • Orang perseorangan, orang perorangan yg tinggal disekitar hutan, korporasi tidak sesuai izin, tanpa izin
  • Orang perorangan yang dengan sengaja, karena lalai, dan korporasi:  memuat,membongkar,mengeluarkan, , menguasai atau memiliki, memanfaatkan, menerima, memasarkan, mengangkut, menyalah gunakan dokumen
  • Orang perorangan, korporasi melakukan penambangan, menyimpan, menjual, membeli, memasarkan hasil tambang
  • Orang perorangan, korporasi melakukan perkebunan, menyimpan, menjual, membeli, memasarkan hasil kebun
  • Orang perorangan, korporasi menyuruh, mengorganisasi, menggerakan, melakukan pemufakatan,  mendanai, menggunakan dana, menghalang halangi, mengintimidasi
  • Korporasi pidana denda dan pidana tambahan
  • Pejabat pemerintahan
  • Kejahatan yg melibatkan pejabat

Sanksi minimal, maksimal, pidana kurungan dan atau denda


Share this Post