Mengenal Konsep Manajemen Pengelolaan Pesisir dan Laut Terpadu Integrated Coastal Management/ICM)

Sumber Gambar :
Sebelum mempelajari pengelolaan pesisir dan laut terpadu (Integrated Coastal Management/ICM), terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan wilayah pesisir. Batas wilayah pesisir berbeda antar negara dan dipengaruhi oleh dinamika alamiah dari daratan, air tawar dan air laut serta kegiatan manusia.
Berbagai definisi tentang pesisir diantaranya:
1. UNCED, Agenda 21, Chapter 17.3(1992): Pesisir adalah kawasan dimana terjadi pertemuan dan interaksi antara air laut dan daratan.
2. GESAMP, 2001: Wilayah pesisir dipandang secara utuh sebagai kawasan geografis khusus dimana fungsi produktif dan jasa lingkungannya terkait erat dengan kondisi fisik dan sosial-ekonomi kawasan yang jauh dari batasan fisiknya.
3. Ketchum, 1972: Wilayah peralihan antara darat dan laut dimana bagian lautnya masih dipengaruhi oleh aktifitas daratan dan bagian daratannya masih dipengaruhi oleh aktifitas lautan.
4. Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil: Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
 
Pesisir dan lautan Indonesia menyediakan berbagai sumber daya protein hewani, sumber hidrokarbon dan mineral. Namun terjadi penurunan ketersediaan sumberdaya pesisir dan laut serta peningkatan pencemaran yang mengancam kesehatan masyarakat atau industri perikanan, budidaya laut dan pariwisata. Di samping itu juga keinginan akan peningkatan kemanfaatan ekonomi dari penggunaan kawasan pesisir dan laut bagi pariwisata, pelayaran dan kepelabuhanan, dan lain-lain turut mendorong terjadinya kerusakan ekosistem pesisir dan laut. Tingkat kemiskinan, rendahnya kesadaran atau pendidikan masyarakat, serta ketidaksinkronan kebijakan yang dikeluarkan turut memberikan kontribusi terhadap kerusakan wilayah pesisir dan laut.
 
Pembangunan di wilayah pesisir dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia selama ini masih bersifat sektoral. Pengelolaan wilayah pesisir secara sektoral biasanya berkaitan dengan hanya satu macam pemanfaatan sumber daya atau ruang pesisir oleh satu instansi pemerintah untuk tujuan tertentu, seperti perikanan, pariwisata, pelabuhan, industri minyak dan gas dll. Masing-masing sektor mengutamakan kepentingan masing-masing, tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap ekosostem pesisir dan laut, Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dibutuhkan suatu sistem perencanaan dan pengelolaan pesisir terpadu.
Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu diperlukan karena:
1. Ekologis antara ekosistem di pesisir dan laut saling terkait;
2. Dalam suatu kawasan pesisir, biasanya terdapat lebih dari dua macam sumber daya alam dan jasa -jasa lingkungan yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pembangunan;
3. Dalam suatu kawasan pesisir, pada umumnya terdapat lebih dari satu kelompok masyarakat dengan profesi tertentu(nelayan, petani rumput laut, dll.) dan mereka susah untuk beralih profesi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimulailah inisiasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu atau Integrated Coastal Management(ICM) baik di level Asia Pasifik maupun di level Indonesia, sebagaimana secara ringkas sebagai berikut:
1). Inisiasi ICM di Asia Pasifik
ï‚· Tahun 1985-1992, Coastal Resources Management(CRM) sub-project di Brunei Darussalam,
Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura melalui pendanaan USAID
ï‚· Tahun 1993-1999, GEF/UNP/IMO Project diikuti 11 negara
 Tahun 1999—2008, Program PEMSEA(Partnership in Environmental Management for The
Seas of East Asia) lahir
2). Inisiasi ICM di Indonesia
ï‚· Tahun 1992-1995, MERP(Marine Resource Evaluation and Planning) yang diinisiasi oleh
Ditjen. Banda, Depdagri
ï‚· Tahun 1996-2003, Proyek Pesisir Coastal Resource Management Project(CRMP) dengan
mengambil lokasi di Provinsi Lampung, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur
ï‚· Tahun 2007,Deklarasi ICM Kabupaten di Provinsi Bali
ï‚· Tahun 2004-2007, Inisiasi ICM demo site PEMSEA di Proviinsi Bali dan Jawa Barat(Sukabumi)
ï‚· Tahun 2004-2007, Marine and Coastal Resource Management(MCRM) DKP RI
ï‚· Tahun 2007, Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K
Pengelolaan Pesisir secara Terpadu/Integrated Coastal Management (PEMSEA, 1999), adalah
suatu sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan kawasan pesisir dengan pendekatan yang
terpadu, menyeluruh dan interaktif.
Tujuan ICM adalah:
a. Pemeliharaan proses ekologis dasar dan pelestarian lingkungan dan sumber daya;
b. Peningkatan kemanfaatan sosial dan ekonomi sumberdaya wilayah pesisir secara bijaksana;
c. Pencapaian pembangungan berkelanjutan kawasan pesisir dan laut.
Keunggulan ICM adalah:
1. ICM memberikan kesempatan bagi masyarakat pesisir untuk membangun secara
berkesinambungan;
2. ICM menyediakan kerangka(frame work) dan membantu pemerintah daerah dan pusat dalam
efisiensi modal dan sumber daya alam dan manusia untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial dan
lingkungan, serta memenuhi kewajiban internasional dalam hal lingkungan pesisir dan laut.
3. Meskipun ICM memerlukan pengumpulan dan analisis data serta perencanaan yang panjang
daripada pendekatan sektoral, tetapi secara keseluruhan akhirnya ICM lebih murah daripada
pendekatan sektoral.
Keterpaduan ICM
Antar sektor(perikanan, pariwisata, pelabuhan, pelayaran, dsb.; Antar tingkat pemerintahan(nasional,
provinsi dan kabupaten/kota); Antara kawasan/matra daratan dan lautan; Antara kebijakan dan sains;
Antar disiplin keilmuan
Prinsip-prinsip ICM
Pendekatan Pengelolaan Berbasis Ekosistem; Manajemen Adaptif; Integrasi dan Koordinasi.
Siklus ICM
Isu-isu Utama ICM
Kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang sumber daya pesisir dan proses terkait; Under-valuasi
sumber daya pesisir dan laut; Lemahnya pemberdayaan masyarakat; Kurang jelasnya kewenangan legal
dan kerangka kerja perencanaan ICM; Lemahnya kapasitas kelembagaan ICM; Kurangnya keterpaduan
program
Ruang Lingkup ICM
A. Idealnya meliputi suatu kawasan yang mencerminkan seluruh permasalahan pesisir (DAS, sungai,
estuaria dan pesisir);
A. Secara operasional disarankan untuk merancang program dari batasan wilayah yang lebih kecil
yang terdapat dalam satu kawasan kabupaten/kota atau provinsi;
B. Pelaksanaan ICM selanjutnya bisa dikembangkan dan ditingkatkan seiring dengan akumulasi
pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan ICM;
C. Dalam hal kawasan yang luas meliputi beberapa provinsi, program ICM dapat diinisiasi dalam
kawasan demi dan selanjutnya meluas secara bertahap
 
Data yang dibutuhkan untuk ICM
Data dan informasi yang diperlukan untuk pengelolaan pembangunan sumber daya wilayah pesisir dan lautan secara berkelanjutan melalui tujuan penggunaan : tata ruang wilayah, pemanfaatan sumberdaya alam secara optimal, pengendalian pencemaran, pengelolaan aspek sosial dan budaya serta pengelolaan hukum dan kelembagaan.

Share this Post